Syarat Sertifikasi Guru – Bagi kalian yang berprosesi sebagai Guru atau Dosen mungkin wajib menyimak informasi ini dengan seksama. Ya, melalui artikel ini kami akan menjelaskan mengenai pelaksanaan sertfikasi Guru di Indonesia.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2005 diartikan jika sertifikasi Guru merupakan proses pemberian sertifikat khusus bagi Guru maupun Dosen di Indonesia. Disamping itu, sebagai tenaga pendidikan wajib memenuhi syarat sertifikasi Guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Nah, apa saja sih syarat sertifikasi Guru ? tenang, jawaban lengkapnya telah kami siapkan di bagian pembahasan. Sebelum Pilihprofesi menjawabnya mungkin kalian perlu mengetahui apa manfaat dari pelaksanaan sertifikasi Guru.
Proses sertifikasi Guru serta Dosen di Indonesia bermanfaat untuk mengarahkan para pratisi pendidikan dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidikan. Selain itu, proses ini juga bertujuan untuk meningkatkan martabat seorang Guru maupun Dosen.
Syarat Sertifikasi Guru Terlengkap : Pengertian dan Tujuan
Kemudian proses sertifikasi juga tidak memandang pangkat PNS Guru di setiap golongan. Intinya, semua Guru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan wajib mengikuti pelaksanaan sertifikasi Guru. Untuk lebih jelasnya, berikt kami hadirkan informasi mengenai syarat, definisi, tujuan hingga Undang Undang yang mengatur pelaksanaan sertifikasi Guru.
Syarat Sertifikasi Guru
Sebagai seorang Guru tentu kita wajib ikut serta penyelenggaraan sertifikasi Guru. Sebelum itu, kita wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Jalur sertifikasi guru seluruhnya diserahkan pada guru yang bersangkutan lengkap dengan semua konsekuensinya.
Disamping itu, terdapat dua jenis proses sertifikasi guru, antara lain menggunakan ijsah S1 dan mata pelajaran yang diajarkan. Baiklah, untuk lebih jelasnya berikut telah kami sajikan beberapa syarat sertifikasi Guru di Indonesia :
- Memiliki sertifikat pendidikan .
- Memiliki tugas mengajar di Sekolah yang berada di bawah naungan Kemenbud ( Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ).
- Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ).
- Tergabung dalam satuan Pendidikan sesuai dengan SK Honor / SK CPNS/PNS.
- Belum memasukki usia 60 tahun.
- Memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun.
- Sehat Jasmani maupun Rohani.
- Memiliki Ijasah S1 atau D4.
Apa Itu Sertifikasi Guru
Kemudian bagi kalian yang belum apa itu sertifikasi Guru, dibawah ini kami memiliki pengertian sertfikasi Guru menurut beberapa ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
Mulyasa “2007:34”
Mulyasa mengartikan sertifikasi Guru sebagai proses uji kompetensi yan gdirancang guna mngungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikasi pendidikan.
Martinis Yamin “2006:2”
Sedangkan menurtu Martinis Yamin program ini berarti pemberian sertifikasi pendidikan untuk guru dan dosen sebagai pengakuan bahwa mereka merupakan tenaga profesional.
Masnur Muslich “2007:2”
Kemudian Masnur Muslich juga berpendapat jika sertifikasi Guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidikan pada guru di Indonesia. Dengan catatan mereka telah memenuhi syarat serta kualifikasi yang telah ditentukan.
Shoimin “2013:81”
Sedangkan Shoimin mengartikan sertifikasi Guru sebagai proses pemberian sertifikat khusus bagi para guru yang telah memenuhi standar profesional Guru.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Terakhir, sertifikasi Guru juga terkandung di dalam UU No. 14 Tahun 2005 bahwa program ini merupakan proses pemberian sertifikat pendidikan bagi guru dan dosen di seluruh Indonesia.
Apa Tujuan Sertifikasi Guru
Setelah mengetahui syarat serta definisi mengenai sertfikasi Guru, selanjutnya kalian perlu mengetahui apa tujuan dari pelaksanaan sertifikasi Guru. Berikut adalah beberapa tujuan dilaksanakannya sertifikasi Guru di Indonesia :
- Menentukan kualitas Guru sebagai agen pembelajaran.
- Meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
- Meningkatkan martabat seorang Guru.
- Meningkatkan profesionalisme seorang Guru.
- Menjadi pelindung bagi Guru dan tenaga pendidikan.
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak sehat yang dapat menyebabkan rusaknya citra pendidikan dan tenaga pendidikan di Indonesia.
Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Pelaksanaan program sertifikasi Guru juga telah tertuang dalam Undang Undang berikut ini :
- UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.
- PP No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 10 Tahun 2009 mengenai Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 022/P/2009 mengenai Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dan Jabatan.
Syarat sertifikasi Guru wajib dilengkapi oleh pihak yang bersangkutan. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka tidak diperkenankan untuk mengikuti proses sertifikasi. Selain itu, pada ulasan diatas Pilihprofesi.com juga menegaskan beberapa Undang Undang yang menjadi landasan pelaksanaan sertifikasi Guru.