√ Syarat Menjadi PPTK 2024 : Tugas & Tanggung Jawab

Syarat Menjadi PPTK – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan mungkin akan sedikit rada asing ditelinga Anda semua. Namun bagi pegawai ASN yang berada diruang lingkup pengelolaan keuangan daerah tentunya sudah biasa mendengarnya.

Karena Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sendiri ialah merupakan salah satu kuasa pengelola keuangan daerah. Dengan begitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sangat berpengaruh terhadap pengeluaran beban belanja daerah.

Namun pada pembahasan kali ini sendiri pilihprofesi.com akan membahas informasi yang masih menyinggung PPTK tersebut. Yang mana akan dibahas sendiri ialah syarat untuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Banyak dari orang yang belum paham bertanya mengenai apa saja syarat yang diperlukan untuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mungkin bahkan itu salah satunya Anda yang menanyakan tersebut.

Syarat Menjadi PPTK

Dan untuk lebih jelas mengenai syarat apa saja diperlukan untuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK. Berikut akan disampaikan secara jelas di bawah ini, jadi untuk terus simak ulasan ini sampai akhir.

Apa Itu PPTK?

Apa Itu PPTK

Sebelum berlanjut mengenai pembahasan mengenai syarat menjadi PPTK, alangkah baiknya Anda perlu tahu mengenai pengertian apa itu PPTK. Sehingga nanti saat membahas mengenai syarat-syaratnya, bisa secara jelas untuk memahaminya.

PPTK sendiri sebenarnya merupakan sebuah singkatan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Di mana PPTK itu sendiri adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

Syarat Menjadi PPTK

Syarat Syarat Menjadi PPTK

Dan berbicara mengenai syarat menjadi PPTK sendiri ada beberapa persyaratan. Yang mana antara PPTK APBD dan PPTK KEMENDEGERI memiliki syarat berbeda satu sama lainnya. Lebih jelasnya simak pembahasan di bawah ini:

PPTK APBD

  • Syarat ditunjuk sebagai PPTK ialah wajib yang sudah menjabat sebagai pejabat pada unit SKPD.
  • Memiliki kedudukan sama dengan PPK sebagai personil yang melaksanakan tugas PA/KPA.
  • Bertugas hanya sebatas menjalankan program tidak termasuk pengendalian kontrak atau pekerjaan karena pekerjaan sudah dilimpahkan PA kepada PPK.
  • PPTK bertanda tangan pada Kuitansi/Nota/Faktur pembayaran bersama pihak Ketiga kemudian disetujui PA/KPA.
  • Berwenang menerbitkan SPP-LS.
  • Ditunjuk oleh PA/KPA.

PPTK KEMENDEGRI

  • Ditetapkan oleh PPK.
  • Memiliki kedudukan sebagai pembantu PPK.
  • Berwenang atas semua jenis SPP.
  • PPTK bersama PPK serta bendahara bertanda tangan pada kuitansi pembayaran.
  • Untuk UPK maupun UPT maka PPTK boleh Staf.
  • Bertugas sejak pengendalian acara, pelaksanaan perikatan dan pekerjaan. Seperti penyusunan spesifikasi, hps dan kontrak pengadaan barang/jasa karena pembantu PPK.

Tugas & Tanggung Jawab PPTK

Tugas Tanggung Jawab PPTK

Setelah tahu akan syarat-syarat jadi PPTK, Anda juga perlu tahu apa saja yang harus dikerjakan oleh PPTK. Tugas sendiri tidak jauh berbeda dengan MANAJER KEUANGAN di mana dituntut untuk mampu menghitung seputar keuangan anggaran daerah dan lain-lainnya, berikut lebih lengkapnya:

  • Mengendalikan pelaksanaan sebuah kegiatan.
  • Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
  • Melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan.
  • Selalu melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dijalankan.

Hal-Hal Dasar Pertimbangan Penetapan PPTK

Hal Hal Dasar Pertimbangan Penetapan PPTK

Tidak hanya syarat, tugas dan tanggung jawabnya, Anda juga perlu tahu hal-hal dasar yang menjadi pertimbangan penetapan PPTK. Di mana PPTK itu sendiri akan melaksanakan satu atau beberapa acara dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

Adapun hal dasar yang menjadi pertimbangan dalam penetapan dalam penetapan PPTK ialah seperti:

  • Besaran anggaran dari kegiatan.
  • Kompetensi jabatan.
  • Lokasi.
  • Beban kerja.
  • Rentang kendali.
  • dan pertimbangan objektif lainnya.

Dengan begitu, berdasarkan pertimbangan di atas, kepala daerah juga tentunya menetapkan kriteria pejabat pelaksana teknis kegiatan. Untuk bisa memperlancar jalannya suatu kegiatan yang sedang dijalankan.

Mungkin seperti itulah informasi dapat pilihprofesi.com sampaikan untuk Anda semua mengenai syarat menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Semoga dengan adanya informasi di atas dapat bermanfaat dan berguna bagi semua.