Syarat Menjadi Jaksa – Jika Anda sudah pernah melihat atau masuk ke gedung pengadilan serta mengikuti jalannya sebuah sidang. Mungkin sudah tidak asing lagi dengan apa itu yang dinamakan dengan jaksa.
Di mana seorang jaksa menjadi salah satu orang penting dalam kelancaran sidang yang sedang dijalankan. Nah profesi inilah yang jarang terekspos, siapa sangka ternyata peminatnya cukup banyak.
Mungkin peminat tersebut melihat jika gaji serta tunjangan didapatkan cukup tinggi, yang mana sesuai dengan kelas apa jabatannya. Namun sebelum bisa menikmati gaji tinggi itu sendiri, para calon jaksa harus lewati serangkaian proses panjang.
Seperti misalnya proses pemenuhan syarat apa saja yang diperlukan dan beberapa syarat lainnya. Nah pada pembahasan kali ini pilihprofesi.com akan sampaikan secara umum mengenai syarat untuk bisa menjadi seorang jaksa.
Yang mana syarat-syarat diperlukan sendiri, tidak jauh berbeda dengan SYARAT MENJADI HAKIM. Di mana calon jaksa harus terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan minimal sarjana hukum serta beberapa syarat wajib lainnya. Agar lebih jelas, berikut akan disampaikan secara lengkap.
Apa Itu Jaksa?
Sebelum berlanjut akan syarat-syarat apa saja untuk bisa menjadi seorang jaksa. Alangkah baiknya Anda harus mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian apa itu dari jaksa, sehingga nantinya bisa memahami hal-hal selanjutnya.
Di mana jaksa sendiri ialah seorang pegawai pemerintahan dalam bidang hukum. Yang mana memiliki tugas untuk menyampaikan dakwaan maupun tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang diduga merupakan pelaku pelanggar hukum.
Syarat Menjadi Jaksa
Untuk syarat umum jadi jaksa sendiri syarat-syaratnya sudah tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Yang mana syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa ialah seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa.
- Setia terhadap Pancasila & UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memiliki ijazah paling rendah sarjana hukum (SH).
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling maksimal 35 tahun. Berwibawa, jujur, adil, serta berperilaku tidak tercela.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syarat Fisik Menjadi Jaksa
Sebenarnya tidak ada aturan maupun syarat fisik secara eksplisit pada calon jaksa jika tidak boleh cacat fisik. Syarat ini sebenarnya dijatuhkan pada para calon jaksa untuk selalu sehat jasmani dan rohani. Sedangkan untuk syarat tidak boleh cacat fisik sendiri ialah syarat khusus bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Jadi jika seorang jaksa pernah mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan hilangnya salah satu anggota tubuhnya (cacat fisik) dan mengakibatkan tidak mampu lagi menjalankan tugas kewajibannya dengan baik. Maka sesuai dengan peraturan UU, jaksa tersebut bisa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Syarat Tinggi Badan Untuk Jadi Jaksa
Sedangkan untuk syarat tinggi badan untuk jadi jaksa yaitu hanya perlu memiliki postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25. Di mana nantinya akan dihitung menggunakan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat.
Di mana syarat tinggi badan untuk pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm. Jadi pastikan tinggi badan Anda mencapai angka tersebut, agar syarat jadi jaksa akan tinggi badan tidak perlu lagi diragukan dan Anda juga tidak perlu waswas.
Syarat Masuk Pendidikan & Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ)
Tidak hanya melengkapi syarat-syarat tersebut, lalu mulai mendaftar jadi jaksa. Melainkan bagi yang berniatan ingin menjadi jaksa maka harus mengikuti serangkaian kegiatan yang cukup panjang dan penuh tantangan maupun rintangan.
Seperti Anda harus melewati serangkaian penyusunan dan pengisian formasi, pengumuman, pendaftaran, pembuatan soal seleksi, seleksi, pengolahan hasil seleksi. Selain itu juga menunggu penetapan kelulusan, pengumuman hasil seleksi, sampai pengiriman peserta calon jaksa ke lembaga pendidikan dan pelatihan.
Nah untuk bisa masuk ke Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa inilah ada beberapa syarat lagi. Ini sudah ada pasalnya yaitu berada di Pasal 19 Perja Per-064/A/JA/07/2007 yang mana memberlakukan syarat masuk ke Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa seperti:
- Merupakan pegawai kejaksaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Pendidikan akhir sarjana hukum.
- Memiliki perilaku tidak tercela.
- Usia minimal 25 tahun & maksimal 35 tahun (saat dilantik menjadi jaksa).
- Berpangkat minimal paling rendah Yuana Wira (golongan III/a).
- Sehat fisik & mental. Dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan lengkap dari rumah sakit yang ditunjuk.
- Memiliki postur badan ideal.
- Bebas dari narkoba. Dibuktikan dengan hasil laboratorium.
- Memiliki potensi untuk bisa dikembangkan dalam menjalankan jabatan jaksa. Yang mana dinyatakan secara obyektif oleh atasan (minimal eselon III).
- Sudah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara. Dibuktikan dengan sertifikasi dari Kepala Kejaksaan setempat dengan standar sudah ditentukan.
- Telah lulus penyaringan yang diselenggarakan Panitia Rekrutmen Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan jaksa sendiri nantinya akan ditempuh dalam waktu enam bulan. Di mana pendidikan ini nantinya akan membentuk karakter sesuai aturan seperti adil, wibawa dan tidak tercela.
Mungkin seperti itulah informasi dapat pilihprofesi.com sampaikan untuk Anda semua mengenai syarat-syarat diperlukan untuk bisa menjadi seorang jaksa. Semoga adanya informasi syarat jadi jaksa di atas dapat bermanfaat.