Potongan BPJS Kesehatan – Pemerintah telah mewajibkan perusahaan diseluruh Indonesia untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jaminan sosial ini sangat penting untuk melindungi pekerja atau karyawan sakit dan membutuhkan perawatan medis atau pengobatan. Semua biaya perawatan akan ditanggung BPJS selama peserta rutin membayar iuran setiap bulannya. Mengikutsertakan pekerja dalam program JKN dianggap sebagai bentuk kepedulian pengusaha terhadap kesejahteraan pekerja. Maka dari itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan berarti perusahaan mengabaikan kesejahteraan karyawan.
Seperti yang sudah tercantum dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, bahwa definisi Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan hidup. BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara dari sistem Jaminan Sosial yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan masyarakatnya. Program ini sangat penting bagi karyawan yang bekerja di perusahaan.
Dimana selain mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan juga perlu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan yang telah diwajibkan oleh pemerintah. Untuk pembayaran iuran biasanya pihak perusahaan akan memotong gaji dari karyawan tersebut dengan persentase yang telah ditentukan oleh peraturan pemerintah. Jadi untuk kalian yang bekerja di perusahaan jangan kaget, apabila ada pemotongan gaji hal itu bukan disebabkan karena kalian memiliki kesalahan, namun hal ini dikarenakan perusahaan telah mendaftarkan kalian sebagai peserta BPJS Kesehatan yang wajib membayar iuran setiap bulannya.
Akan tetapi masih banyak karyawan yang masih bingung cara menghitung potongan gaji untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Kalian tidak perlu khawatir karena kami akan memberi tahu kalian. Jika sebelumnya saya telah menyajikan informasi mengenai cara menghitung lembur, namun pada kesempatan kali ini saya akan menyajikan informasi mengenai potongan BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.
Potongan BPJS Kesehatan Semua Wilayah Terbaru 2019
Dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan pemotongan gaji dilakukan oleh perusahaan dengan persentase yang sudah di atur dalam Undang Undang. Untuk perhitungannya sendiri sangatlah mudah dilakukan. Dalam Pembayaran iuran setiap bulannya, pembayarannya dibayarkan oleh perusahaan dan kalian hanya dikenai potongan gaji dengan besaran yang sudah ditentukan. Untuk mengetahui berapa potongan yang harus dibayar oleh karyawan dan yang harus dibayar oleh perusahaan berikut informasinya.
Potongan BPJS Kesehatan
Besar iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji perbulan yang didapat oleh pekerja. Dimana 4% dibayar oleh pihak perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan atau peserta. Dengan ketentuan batas maksimum perhitungan iuran Pekerja Penerima Upah sebesar Rp.8.000.000 dan batas minimum perhitungan Iuran Pekerja Penerima Upah adalah Upah Minimum Kota, Upah Minimum Regional dan Upah Minimum Provinsi. Bagi karyawan yang memiliki penghasilan setiap bulan sampai dengan Rp.4.000.000 mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan kelas II. Sedangkan bagi karyawan yang memiliki penghasilan bulanan antara Rp.4.000.000 sampai dengan Rp.8.000.000 mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan kelas I.
Menghitung Potongan BPJS Kesehatan
Untuk memperjelas dalam proses perhitungan mari simak contoh berikut ini.
- Contoh 1 :
Yanuari adalah seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp.4.000.000 setiap bulan, maka perhitungan iurannya adalah…
Iuran Perusahaan = 4% x Rp.4.000.000 = Rp.160.000.
Iuran ditanggung Yanuari = 1% x Rp.4.000.000 = Rp.40.000
Jumlah total iuran BPJS Kesehatan setiap bulan = Rp.160.000 + Rp.40.000 = Rp.200.000 perbulan.
- Contoh 2 :
Yanuari adalah seorang manager di bank bang. Dia mendapat gaji Rp.15.000.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah…
Karena penghasilan Yanuari melebihi batas maksimum yaitu Rp.8.000.000, maka iuran dihitung dengan ketentuan seperti berikut
Iuran Perusahaan = 4% x Rp.8.000.000 = Rp.320.000.
Iuran ditanggung Yanuari = 1% x Rp.8.000.000 = Rp.80.000.
Jumlah total iuran BPJS Kesehatan setiap bulan = Rp.320.000 + Rp.80.000 = Rp.400.000 perbulan.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan apabila ada salah kata dan persamaan nama saya mohon maaf yang sebesar besarnya. Semoga informasi yang saya berikan bermanfaat bagi kalian semua para pembaca yang baik hati dan tidak sombong. Selamat menghitung dan semoga berhasil. Saya selaku penulis pamit undur diri, sekian dan terima kasih telah membaca artikel yang saya tulis.