Hak dan Kewajiban Kepala Desa – Hak dan kewajiban adalah salah satu yang dimiliki oleh semua orang. Untuk setiap orang pun hak dan kewajiban nya sudah berbeda-beda, misal untuk kepala desa pun juga mempunyai tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajibannya sendiri. Apalagi kepala desa adalah orang nomor satu di desa yang menjadi panutan sebagai tokoh yang berhak menentukan sesuatu yang sudah menjadi direncanakan atau dimusyawarahkan dengan masyarakatnya.
Untuk kepala desa, saat ini adalah tokoh penting terhadap kemajuan desa yang dipimpinnya. Mengapa begitu? Karena masyarakat sudah bergantung apa visi dan misi kepala desa selagi berkampanye dahulu. Jika tidak sesuai dengan ekspektasi dari kepala desa saat berkampanye maka kepala desa bisa di demo oleh masyarakatnya. Tentu setiap kepala desa sudah maksud atau memahami dan tahu tentang hak, kewajiban, wewenang dan larangan menjadi kepala desa.
Dengan begitu pemerintah membuat acuan atau pedoman untuk mengenai pemerintahan dengan perundang-undangan yang sebelumnya sudah banyak dilakukan, misalnya seperti UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan juga UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya tersebut belum dapat mewadahi segala aspek yang ada di setiap desa karena terdiri berbagai suku dan adat, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk saat Indonesia mempunyai sekitar -+ 75.000 desa atau kelurahan.
Dengan adanya hal-hal tersebut, maka pemerintah dan DPR telah menyusun UU Desa yang disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7), yang menjadikan suatu kepala desa menjadi lebih mempunyai arah dan tujuan untuk membangun desa yang lebih maju.
Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Apalagi pada saat ini pemerintahan bapak Jokowi memberikan dana desa sebesar 1 M per tahunnya. Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk lebih maju dari sebelumnya, untuk kepala desa harus sudah mengerti tugas, hak dan kewajiban kepala desa. Bagi anda yang ingin mengetahui tugas dan kewajiban dari advokat dapat simak artikel ini.
Tugas Kepala Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa untuk menjadi masyarakat yang lebih berguna bagi sesama.
Wewenang Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa secara terbuka.
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa yang terlibat masalah pada pemerintahan desa.
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa secara terbuka terhadap masyarakatnya.
- Menetapkan peraturan desa yang sudah dibentuk dengan persetujuan masyarakat.
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang lebih berguna.
- Membina kehidupan masyarakat desa secara menyeluruh.
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakatnya.
- Mengembangkan sumber pendapatan desa untuk menjadi sesuatu yang menguntungkan bagi desanya.
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
- Memanfaatkan teknologi tepat guna.
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipasi.
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah di tentukan. - Melaksanakan wewenang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Kepala Desa
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa untuk menjadi lebih baik.
- Menerima penghasilan siap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan.
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa yang menjadi bawahannya.
- Mendapat perlindungan hukum atas kebijakan yang di laksankan.
- Mengajukan rancangan dan menetapakan peraturan desa untuk menjadi yang lebih maju.
Kewajiban Kepala Desa
- Memegang teguh dan mengamalkan isi Pancasila, UUD RI 1945 serta hal yang menjadi pegangan teguh baginya.
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa secara bermusyawarah. - Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik serta terbuka.
- Mengelola keuangan dan aset desa secara terbuka.
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan.
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa dengan kepala yang dingin.
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa yang lebih maju.
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya terhadap masyarakat.
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup untuk menjadi pemasukan desa.
- Memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakatnya.
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan secara menyeluruh.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan hal hal yang merugikan desa.
Apabila kepala desa tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku maka ada suatu hal yang merugikan desa maka kepala desa dapat di sanksi berupa pencabutan jabatan.