Hak Cuti Karyawan Kontrak – Ada beberapa jenis karyawan yang bekerja disebuah perusahaan yaitu karyawan tetap, karyawan kontrak dan karyawan paruh waktu. Setiap karyawan yang bekerja diperusahaan tempatnya bekerja memiliki hak dan kewajiban yang sama. Mereka juga memiliki tujuan yang sama yaitu mencari nafkah. Namun bagi karyawan yang baru bekerja di sebuah perusahaan tidak dapat langsung menjadi karyawan tetap. Perusahaan awalnya akan merekrut kalian menjadi karyawan tetap hal ini bertujuan agar pihak perusahaan dapat melihat kinerja kalian di tempat kerja.
Sebagai karyawan kalian memiliki hak dan kewajiban yang harus kalian ketahui. selain mengenai hal gaji, fasilitas dan THR yang perlu kalian perhatikan seorang karyawan kontrak yaitu cuti. Cuti merupakan hak karyawan untuk libur bekerja di hari kerja dengan kondisi tertentu. Perusahaan wajib memberikan cuti kepada karyawannya saat kondisi kondisi tertentu seperti Karyawan menikah, karyawan sakit dan sebagainya. Selain dengan kondisi kondisi tertentu perusahaan juga wajib memberikan cuti diluar kondisi tersebut. Salah satunya yaitu hak cuti tahunan.
Seperti yang sudah tercantum dalam Undang Undang tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan karyawan cuti selama sekurang kurangnya 12 hari setelah karyawan bekerja selama 1 satu tahun secara terus menerus. Peraturan pemerintah ini tidak membatasi apakah kalian seorang karyawan tetap atau karyawan kontrak. Kalian memiliki hak untuk mengambil cuti apabila sudah melakukan kewajiban bekerja selama 1 tahun berturut turut. Hak hak karyawan wajib dipenuhi oleh perusahaan, karena biasanya hak dan kewajiban karyawan sudah tercantum dalam perjanjian kerja bersama yang dilakukan oleh karyawan dengan pihak pemberi kerja dan sudah di atur oleh peraturan perundang undangan pemerintah.
Lalu apa saja hak cuti untuk karyawan kontrak. Nah jika sebelumnya saya telah memberikan informasi mengenai contoh perjanjian kerja bersama, namun pada kesempatan yang baik ini saya akan menyajikan informasi mengenai hak hak cuti bagi karyawan kontrak. Selain yang sudah tercantum dalam Undang Undang kalian tetap dapat mendapatkan cuti seperti yang sudah tercantum dalam perjanjian kerja. Dimana, sebelum menandatangani kontrak kalian dapat menanyakan hak cuti yang dapat kalian terima. Apakah kalian mendapatkan hak cuti atau hak cuti tersebut didapat setelah kalian bekerja selama 1 tahun? Untuk mengetahui lebih lanjut, maka simaklah ulasan yang saya sajikan berikut ini.
Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Wajib Kalian Ketahui
Jika kalian mendapatkan izin bercuti dengan kondisi tertentu biasanya kalian akan mendapatkan batas waktu tertentu. Misalnya jika kalian akan menikah kalian hanya akan mendapatkan waktu paling lama selama 3 hari. Selain kondisi tersebut ada hak hak yang lainnya untuk karyawan. Berikut hak cuti yang wajib kalian ketahui sebagai seorang karyawan kontrak.
Hak Cuti Karyawan Kontrak
- Cuti tahunan
Menurut undang undang pasal 79 ayat 2 menyatakan bahwa hak cuti tahunan diberikan kepada karyawan setelah memenuhi kewajiban bekerja selama 12 bulan atau selama 1 tahun selama sekurang kurangnya 12 hari. Namun perusahaan memiliki peraturan masing masing banyak pula yang memberi hak cuti tahunan kepada karyawan yang lamanya lebih dari 12 hari walaupun karyawan tersebut belum bekerja selama 1 tahun. - Cuti Sakit
Cuti ini dibuat bagi karyawan yang mengalami kondisi kesehatan yang kurang sehat. Aturan cuti sakit masing masing perusahaan memiliki caranya sendiri. Ada yang memberikan cuti maksimal 3 hari dengan melampirkan surat keterangan dokter, ada juga yang tidak perlu melampirkan surat keterangan dokter. - Cuti Besar
Cuti besar di berlakukan untuk karyawan yang bekerja dalam waktu yang lama, minimal selama 6 tahun. Jangka waktu untuk cuti besar sekurang kurangnya selama 2 bulan. Namun jika karyawan telah mendapatkan cuti besar, maka karyawan tidak akan mendapatkan cuti tahunan. - Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan jatah cuti karyawan yang diberikan apabila ada perayaan hari besar keagamaan. Akan tetapi biasanya untuk mendapatkan cuti ini karyawan akan mendapatkan potongan cuti tahunan.
- Cuti Melahirkan
Menurut peraturan perundang undangan pasal 82 menyatakan bahwa bagi karyawan wanita yang sedang hamil berhak mendapatkan cuti selama 1,5 sebelum dan sesudah persalinan. - Cuti Penting
Hak yang satu ini bisa karyawan dapatkan apabila tidak dapat pergi bekerja dengan kondisi kondisi tertentu seperti menikah, meninggal dan berbagai keperluan mendesak lainnya. Hak cuti satu ini di atur oleh undang undang pasal 93 ayat 2 dan 4 tentang cuti yang diperoleh olah karyawan dengan kepentingan yang mendesak.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan apabila ada salah kata mohon untuk dimaafkan. Semoga informasi yang saya sajikan bermanfaat dan menambah wawasan kalian. Saya selaku penulis pamit undur diri, sekian dan terima kasih telah membacanya.