Gaji TNI AD – Ketika masih kecil pastinya kita pernah ditanya oleh Bapak atau Ibu kita kalau besar mau jadi apa ? apa cita-cita kamu ? dan sebagainya, nah jawabannya juga bermacam-macam seperti ingin jadi Guru, ingin jadi Pilot, ingin Jadi Penyanyi, Pembalap, Pelukis dan lain sebagainya. Tapi apakah diantara kalian ada yang memiliki cita-cita menjadi aparat negara ? khususnya Tentara Nasional Angkatan Darat atau TNI AD ? jika demikian tentunya kalian harus memiliki fisik serta postur tubuh yang bagus dan juga ideal, pasalnya hal tersebut merupakan salah satu syarat menjadi seorang TNI AD.
Menjadi seorang TNI AD merupakan cita-cita bagi sebagian orang, lalu tahukah kalian berapa gaji TNI AD setiap bulannya ? sebelum menjawabnya, kami akan memberitahukan beberapa hal yang perlu kalian ketahui mengenai TNI AD, salah satunya adalah TNI AD terbagi menjadi beberapa golongan diantaranya TAMTAMA, BINTARA, PERWIRA PERTAMA, PERWIRA MENENGAH, dan PERWIRA TINGGI dimana setiap golongan juga masih terbagi menjadi beberapa pangkat lagi, akan kami jelaskan pada bagian pembahasan nanti.
Gaji setiap TNI AD juga berbeda untuk masing-masing golongan dan pangkatnya, untuk pangkat terendah dimiliki prajurit dua dari golongan TAMTAMA sedangkan untuk pangkat tertinggi TNI AD dimiliki oleh Laksamana yang masuk dalam golongan PERWIRA TINGGI. Kemudian selain menerima gaji pokok, seluruh jajaran TNI AD juga berhak menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan struktrural atau tunjangan jabatan fungsional dan beberapa tunjangan lainnya.
Disamping itu, setiap tunjangan yang diberikan juga berdasarkan ketentuan yang berlaku, misal untuk tunjangan anak hanya diberikan kepada TNI maksimal 2 anak dengan nominal yang diberikan adalah 2% dari gaji pokok, jadi apabila gaji pokok TNI sebesar Rp. 2.644.800 maka tunjangan anak yang diperoleh setiap bulannya maksimal adalah Rp. 105.792. Kemudian untuk tunjangan struktural atau tunjangan jabatan fungsional ketentuannya telah terdapat pada Perpres No. 27 Tahun 2007.
Gaji TNI AD Perbulan Berdasarkan Pangkat
Selain mendapatkan beberapa jenis tunjangan, setiap bulannya TNI AD juga memiliki potongan wajib bernama IWP (Iuran Wajib Pegawai) dengan jumlah 10% dikalikan (gaji pokok + tunjangan istri/suami + tunjangan anak) jadi setiap pangkat dan golongan TNI AD memiliki jumlah IWP (Iuran Wajib Pokok) yang berbeda-beda. Baiklah, untuk lebih jelasnya berikut kami jelaskan secara lengkap mengenai Gaji TNI AD Perbulan Berdasarkan Pangkat dan Golongannya.
Gaji TNI AD Terbaru
Seperti yang telah kami singgung sebelumnya dimana TNI AD memiliki gaji yang berbeda sesuai pangkat dan golongannya masing-masing, dan berikut kami sajikan informasi lengkap mengenai Gaji TNI AD dengan pangkat dan golongan terendah hingga pangkat dan golongan TNI AD tertinggi yang bisa kalian simak pada tabel dibawah ini :
- Golongan I TAMTAMA
NO | PANGKAT | GAJI |
1. | Prajurit Dua (Prada) | Rp. 1.565.200 |
2. | Prajurit Satu (Pratu) | Rp. 1.614.400 |
3. | Prajurit Kepala (Praka) | Rp. 1.664.600 |
4. | Kopral | Rp. 1.716.600 |
5. | Kopral Satu | Rp. 1.770.700 |
6. | Kopral Kepala | Rp. 1.825.600 |
- Golongan II BINTARA
NO | PANGKAT | GAJI |
1. | Sersan Dua (Serda) | Rp. 2.003.300 |
2. | Sersan Satu (Sertu) | Rp. 2.065.900 |
3. | Sersan Kepala (Serka) | Rp. 2.130.500 |
4. | Sersan Mayor (Serma) | Rp. 2.197.100 |
5. | Pembantu Letnan Dua (Pelda) | Rp. 2.265.800 |
6. | Pembantu Letnan Satu (Peltu) | Rp. 2.336.600 |
- Golongan III PERWIRA PERTAMA
NO | PANGKAT | GAJI |
1. | Letnan Dua | Rp. 2.604.400 |
2. | Letnan Satu | Rp. 2.685.800 |
3. | Kapten | Rp. 2.769.800 |
- Golongan IV PERWIRA MENENGAH
NO | PANGKAT | GAJI |
1. | Mayor | Rp. 2.856.400 |
2. | Letnan Kolonel | Rp. 2.915.700 |
3. | Kolonel | Rp. 3.037.700 |
- Golongan V PERWIRA TINGGI
Kemudian untuk TNI AD yang masuk dalam kategori ini merupakan para petinggi TNI seperti Jendral, Laksamana dan lainnya, berikut rincian gaji Tentara Angkatan Darat Golongan V PERWIRA TINGGI :
NO | PANGKAT | GAJI |
1. | Brigadir Jendral (Brigjen) | Rp. 3.132.700
|
2. | Laksamana Pertama (Laksma) | |
3. | Marsekal Pertama (Marsma) | |
4. | Mayor Jendral (Mayjen) | Rp. 3.230.600 |
5. | Marsekal Muda (Marsda) | |
6. | Laksamana Muda | |
7. | Letnan Jenderal | Rp. 4.835.600 |
8. | Laksamana Madya | |
9. | Marsekal Madya |
Selain rincian gaji sesuai dari pangkat dan golongannya masing-masing, kami juga akan menjelaskan sedikit mengenai beberapa tunjangan yang diperoleh oleh TNI AD, diantaranya adalah Tunjangan Istri / Suami, tunjangan ini diberikan kepada anggota TNI AD yang telah memiliki istri atau suami, dengan perhitungan 10% dari gaji pokok yang diterima, tunjangan anak dimana sudah kami jelaskan pada awal pembahasan, lalu ada juga tunjangan struktural dimana telah ditetapkan pada Perpres No. 27 Tahun 2007 dengan ketentuan sebagai berikut :
NO | GOLONGAN | TUNJANGAN STRUKTURAL |
1. | I | Rp. 5.500.000 |
2. | II | Rp. 4.375.000 |
3. | III | Rp. 3.250.000 |
4. | IV | Rp. 2.025.000 |
5. | V | Rp. 1.260.000 |
6. | VI | Rp. 980.000 |
7. | VII | Rp. 540.000 |
8. | VIII | Rp. 490.000 |
9. | IX | Rp. 360.000 |
Selain ketiga jenis tunjangan diatas, setiap TNI AD dari golongan atau pangkat apapun juga berhak menerima beberapa tunjangan lainnya seperti tunjangan lauk pauk TNI, tunjangan beras TNI, tunjangan khusus pajak, dan tunjangan kinerja TNI. Baiklah, cukup sekian informasi yang bisa kami sajikan mengenai gaji Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat perbulan berdasarkan pangkat dan golongannya masing-masing, semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat sekaligus bisa menjawab rasa penasaran kalian mengenai berapa gaji Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Terimakasih.