Gaji PPPK – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh fasilitas berupa upah dan tunjangan dari negara. Dimana gaji yang diperoleh pegawai dibedakan berdasarkan golongan serta masa kerjanya.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 Pasal 4, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan tugas dan jabatan. Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji dan tunjangan dibebankan sepenuhnya pada anggaran negara dan daerah.
Sedangkan untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat, gajinya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Disamping itu, PPPK yang bekerja di bawah instansi, gajinya dibebankan pada APBD, tergantung instansi kerjanya.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK? Nah, bagi kalian yang belum mengetahuinya, maka inilah saat paling tepat untuk mengetahuinya. Dimana pada kesempatan kali ini pilihprofesi akan menyajikan informasi terkait besaran upah PPPK, berikut info selengkapnya.
Gaji PPPK
Karena sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), namun gaji PPPK berdasarkan golongan sedikit ada perbedaan dengan GAJI PNS MENURUT GOLONGAN. Berdasarkan PP No.98 Tahun 2020, besaran gaji PPPK yaitu seperti pada tabel di bawah ini.
Golongan | Gaji Per Bulan |
---|---|
I | Rp. 1.794.900 – Rp. 2.686.200 |
II | Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900 |
III | Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200 |
IV | Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600 |
V | Rp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700 |
VI | Rp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800 |
VII | Rp. 2.647.200 – Rp. 4.124.900 |
VIII | Rp. 2.759.100 – Rp. 4.393.100 |
IX | Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000 |
X | Rp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000 |
XI | Rp. 3.222.700 – Rp. 5.292.800 |
XII | Rp. 3.359.000 – Rp. 5.516.800 |
XIII | Rp. 3.501.100 – Rp. 5.750.100 |
XIV | Rp. 3.649.200 – Rp. 5.993.300 |
XV | Rp. 3.803.500 – Rp. 6.246.900 |
XVI | Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100 |
XVII | Rp. 4.132.200 – Rp. 6.786.500 |
Tunjangan PPPK
Selain memperoleh gaji pokok, PPPK juga mendapatkan insentif tambahan berupa tunjangan yang pembayarannya diluar gaji pokok. Menurut Peraturan Presiden No.98 Tahun 2020, ada lima jenis tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK yaitu sebagai berikut.
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainnya
Nominal tunjangan untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat sudah diatur oleh Menteri Keuangan. Sedangkan, untuk PPPK bekerja di instansi daerah di atur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. Besaran tunjangan bisa jadi lebih tinggi ataupun lebih rendah dibandingkan gaji, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Perbedaan PPPK dan PNS
Secara umum keduanya memiliki persamaan, dimana sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah. Di luar persamaan itu, ternyata PPPK dan PNS memiliki perbedaan yaitu sebagai berikut.
1. Status Kepegawaian
PPPK dipekerjakan dengan perjanjian kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu, minimal 1 tahun dan maksimal 30 tahun. Sedangkan PNS adalah pekerja pemerintah non-kontrak atau tanpa batasan waktu yang telah memenuhi syarat, diangkat oleh penjabat yang berwenang dan diserahi tugas.
2. Gaji dan Tunjangan
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja. Selain itu, gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja.
Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS berdasarkan pangkat golongan dengan skema masa kerja golongan. Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Berikut adalah tabel perbandingan gaji PPPK dan PNS.
Gaji PPPK | Gaji PNS |
---|---|
I : Rp. 1.794.900 – Rp. 2.686.200 | Ia : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
II : Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900 | Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
III : Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200 | Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
IV : Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600 | Id : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
V : Rp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700 | IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
VI : Rp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800 | IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
VII : Rp. 2.647.200 – Rp. 4.124.900 | IIc : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
VIII : Rp. 2.759.100 – Rp. 4.393.100 | IId : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
IX : Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000 | IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
X : Rp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000 | IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
XI : Rp. 3.222.700 – Rp. 5.292.800 | IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
XII : Rp. 3.359.000 – Rp. 5.516.800 | IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
XIII : Rp. 3.501.100 – Rp. 5.750.100 | IVa : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
XIV : Rp. 3.649.200 – Rp. 5.993.300 | IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
XVI : Rp. 3.803.500 – Rp. 6.246.900 | IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
XVII : Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100 | IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
XVIII : Rp. 4.132.200 – Rp. 6.786.500 | IVe : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Nah itulah perbedaan gaji PPPK dan PNS berdasarkan golongan masing-masing. Dari tabel perbandingan gaji di atas, PPPK memperoleh gaji yang lebih besar dibandingkan PNS.
3. Hak Cuti
Hak juti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan dan cuti melahirkan. Sedangkan untuk hak cuti PNS yaitu cuti diluar tanggungan negara yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun.
4. Hak Pensiun
Satu hal lagi yang membedakan PPPK dan PNS yaitu tunjangan pensiun. Sederhananya, PNS akan diberikan kontribusi pensiun. Sedangkan PPPK sampai saat ini masih belum ditentukan apakah akan mendapatkan tunjangan pensiun.
Kriteria Kelulusan PPPK
Nah, bagi yang ingin diangkat sebagai PPPK, maka pelamar harus mengikuti sejumlah seleksi CASN yang diselenggarakan oleh pemerintah. Berikut adalah tahap seleksi yang harus dilalui oleh peserta PPPK.
1. Seleksi Administrasi
Pelamar yang mendaftar akan diseleksi berkas-berkasnya oleh panitia. Kelengkapan dan kecocokan data administrasi menjadi kriteria kelulusan tahap seleksi ini.
2. Seleksi Kompensi
Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar PPPK akan melalui tahap seleksi kompetensi yang meliputi :
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial
- Seleksi kompetensi sosial kultural
- Seleksi wawancara
Seleksi kompetensi PPPK tahun ini menggunakan metode computer asssistant test (CAT), dimana untuk bisa lolos, pelamar harus lolos passing grade dengan ketentuan sebagai berikut.
Seleksi Kompetensi | Passing Grade | Nilai Kamulatif Maksimum |
---|---|---|
Teknis | Tertera pada Keputusan Menpan RB No. 1127 Tahun 2021 | 500 |
Manajerial Sosial Kultural | 130 | 200 |
Wawancara | 24 | 40 |
Nah, itilah informasi dari pilihprofesi.com terkait gaji PPPK dan tunjangan berdasarkan golongan. Demikianlah informasi gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja, semoga informasinya bermanfaat.