Gaji PPPK dan Tunjangan Berdasarkan Golongan 2024

Gaji PPPK – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh fasilitas berupa upah dan tunjangan dari negara. Dimana gaji yang diperoleh pegawai dibedakan berdasarkan golongan serta masa kerjanya.

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 Pasal 4, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan tugas dan jabatan. Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji dan tunjangan dibebankan sepenuhnya pada anggaran negara dan daerah.

Sedangkan untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat, gajinya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Disamping itu, PPPK yang bekerja di bawah instansi, gajinya dibebankan pada APBD, tergantung instansi kerjanya.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK? Nah, bagi kalian yang belum mengetahuinya, maka inilah saat paling tepat untuk mengetahuinya. Dimana pada kesempatan kali ini pilihprofesi akan menyajikan informasi terkait besaran upah PPPK, berikut info selengkapnya.

Gaji PPPK

Gaji PPPK

Karena sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), namun gaji PPPK berdasarkan golongan sedikit ada perbedaan dengan GAJI PNS MENURUT GOLONGAN. Berdasarkan PP No.98 Tahun 2020, besaran gaji PPPK yaitu seperti pada tabel di bawah ini.

GolonganGaji Per Bulan
IRp. 1.794.900 – Rp. 2.686.200
IIRp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900
IIIRp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200
IVRp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600
VRp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700
VIRp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800
VIIRp. 2.647.200 – Rp. 4.124.900
VIIIRp. 2.759.100 – Rp. 4.393.100
IXRp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000
XRp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000
XIRp. 3.222.700 – Rp. 5.292.800
XIIRp. 3.359.000 – Rp. 5.516.800
XIIIRp. 3.501.100 – Rp. 5.750.100
XIVRp. 3.649.200 – Rp. 5.993.300
XVRp. 3.803.500 – Rp. 6.246.900
XVIRp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100
XVIIRp. 4.132.200 – Rp. 6.786.500

Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK

Selain memperoleh gaji pokok, PPPK juga mendapatkan insentif tambahan berupa tunjangan yang pembayarannya diluar gaji pokok. Menurut Peraturan Presiden No.98 Tahun 2020, ada lima jenis tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK yaitu sebagai berikut.

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan Lainnya

Nominal tunjangan untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat sudah diatur oleh Menteri Keuangan. Sedangkan, untuk PPPK bekerja di instansi daerah di atur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. Besaran tunjangan bisa jadi lebih tinggi ataupun lebih rendah dibandingkan gaji, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Perbedaan PPPK dan PNS

Perbedaan PPPK dan PNS

Secara umum keduanya memiliki persamaan, dimana sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah. Di luar persamaan itu, ternyata PPPK dan PNS memiliki perbedaan yaitu sebagai berikut.

1. Status Kepegawaian

PPPK dipekerjakan dengan perjanjian kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu, minimal 1 tahun dan maksimal 30 tahun. Sedangkan PNS adalah pekerja pemerintah non-kontrak atau tanpa batasan waktu yang telah memenuhi syarat, diangkat oleh penjabat yang berwenang dan diserahi tugas.

2. Gaji dan Tunjangan

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja. Selain itu, gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja.

Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS berdasarkan pangkat golongan dengan skema masa kerja golongan. Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Berikut adalah tabel perbandingan gaji PPPK dan PNS.

Gaji PPPKGaji PNS
I : Rp. 1.794.900 – Rp. 2.686.200Ia : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
II : Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
III : Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
IV : Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600Id : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
V : Rp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
VI : Rp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
VII : Rp. 2.647.200 – Rp. 4.124.900IIc : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
VIII : Rp. 2.759.100 – Rp. 4.393.100IId : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
IX : Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
X : Rp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
XI : Rp. 3.222.700 – Rp. 5.292.800IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
XII : Rp. 3.359.000 – Rp. 5.516.800IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
XIII : Rp. 3.501.100 – Rp. 5.750.100IVa : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
XIV : Rp. 3.649.200 – Rp. 5.993.300IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
XVI : Rp. 3.803.500 – Rp. 6.246.900IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
XVII : Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
XVIII : Rp. 4.132.200 – Rp. 6.786.500IVe : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Nah itulah perbedaan gaji PPPK dan PNS berdasarkan golongan masing-masing. Dari tabel perbandingan gaji di atas, PPPK memperoleh gaji yang lebih besar dibandingkan PNS.

3. Hak Cuti

Hak juti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan dan cuti melahirkan. Sedangkan untuk hak cuti PNS yaitu cuti diluar tanggungan negara yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun.

4. Hak Pensiun

Satu hal lagi yang membedakan PPPK dan PNS yaitu tunjangan pensiun. Sederhananya, PNS akan diberikan kontribusi pensiun. Sedangkan PPPK sampai saat ini masih belum ditentukan apakah akan mendapatkan tunjangan pensiun.

Kriteria Kelulusan PPPK

Kriteria Kelulusan PPPK

Nah, bagi yang ingin diangkat sebagai PPPK, maka pelamar harus mengikuti sejumlah seleksi CASN yang diselenggarakan oleh pemerintah. Berikut adalah tahap seleksi yang harus dilalui oleh peserta PPPK.

1. Seleksi Administrasi

Pelamar yang mendaftar akan diseleksi berkas-berkasnya oleh panitia. Kelengkapan dan kecocokan data administrasi menjadi kriteria kelulusan tahap seleksi ini.

2. Seleksi Kompensi

Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar PPPK akan melalui tahap seleksi kompetensi yang meliputi :

  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi manajerial
  • Seleksi kompetensi sosial kultural
  • Seleksi wawancara

Seleksi kompetensi PPPK tahun ini menggunakan metode computer asssistant test (CAT), dimana untuk bisa lolos, pelamar harus lolos passing grade dengan ketentuan sebagai berikut.

Seleksi KompetensiPassing GradeNilai Kamulatif Maksimum
TeknisTertera pada Keputusan Menpan RB No. 1127 Tahun 2021500
Manajerial
Sosial Kultural
130200
Wawancara2440

Nah, itilah informasi dari pilihprofesi.com terkait gaji PPPK dan tunjangan berdasarkan golongan. Demikianlah informasi gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja, semoga informasinya bermanfaat.