Gaji Penjaga Tahanan – Salah satu pekerjaan yang dikelola oleh pemerintahan Indonesia secara langsung dan akan mendapatkan tunjangan cukup banyak, sehingga tidak heran kalau masyarakat ingin melamarnya. Karena tidak mudah menjadi penjaga tahanan, sebagai calon harus menyelesaikan pendidikan yang sudah direkomendasikan.
Pemerintahan Kemenkumham telah memberikan tugas kepada penjaga tahanan untuk menjaga para tahanan di lapas. Selain itu, ada beberapa kegiatan lain seperti memberikan pembinaan kepada para tahanan agar tidak mengulang tindak kejahatan kembali. Karena tugasnya cukup besar menjaga para tahanan, tentu saja gaji dan tunjangan sangatlah banyak.
Namun, yang menjadi masalah adalah tidak semua orang tahu tentang gaji penjaga tahanan dikarenakan bersifat tertutup. Sebenarnya, tidak jauh beda dengan gaji PNS lapas dengan calon penjaga yang tidak mengikuti seleksi PNS. Hanya saja harus membawa dokumen atau syarat kerja jadi penjaga tahanan.
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi terkait gaji penjaga tahanan tidak mempunyai pendidikan PNS ataupun hanya menempuh pendidikan SMA sederajat. Apabila sudah tidak sabar ingin tahu berapa gaji menjaga tahanan bisa simak pembahasan dibawah ini dengan sesakma.
Syarat Kerja Penjaga Tahanan
Pemerintah Kemenkumham telah membuka lowongan pekerjaan kepada masyarakat ingin menjadi penjaga tahanan dengan mengikuti CPNS dan lulusan SMA saja. Dalam mengikuti proses CPNS harus membawa dokumen syarat yang akan dikirimkan kepada petugas CPNS melalui situs online resmi dari pemerintahan.
Namun, sebelum mendaftar CPNS penjaga tahanan harus meminta izin kepada kedua orang tua agar menjalani proses dengan lancar dan aman. Selain itu, sebagai calon penjaga tahanan harus siap ditempatkan seluruh lapas wilayah Indonesia mulai dari Jakarta, Jawa Tengah, Bandung dan sebagainya.
Apabila memang berniat ingin menjadi penjaga tahanan dan siap melaksanakan tugas dari Kemenkumham. Maka kalian harus membawa berkas atau dokumen syarat kerja jadi penjaga tahanan seperti berikut ini:
- Menjadi Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Akan setiap kepada Pancasila UUD 45
- Mempunyai tinggi badan minimal 165 cm (pria)
- Mempunyai tinggi badan minimal 160 cm (wanita)
- Sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintahan
- Memiliki karakter cukup baik untuk mengabdi kepada masyarakat
- Mempunyai jiwa rekat dengan NKRI
- Tidak mempunyai bekas tato, tato, tindik dan sebagainya
- Tidak pernah menjalani tindak kejahatan
- Tidak pernah mendapatkan pengalaman diberhentikan secara tidak hormat
- Sedang tidak menjalani tugas CPNS, Prajurit TNI, Polri atau siswa dinas pemerintahan
- Bukan anggota atau pengurus parpol
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 28 tahun
- Tidak pernah konsumsi narkoba
- Tidak ada batas nilai minimal ijazah
- Belum menikah selama syarat belum terpenuhi
Dari beberapa syarat atau kriteria jadi penjaga tahanan harus dijadikan satu dalam dokumen dan berkas. Selain itu, jangan sampai salah satu syarat diatas tidak terpenuhi.
Tunjangan Penjaga Tahanan
Setelah memenuhi beberapa syarat jadi penjaga tahanan, ketika berhasil diterima akan mendapatkan beberapa tunjangan pemerintah. Karena tugasnya cukup sulit, maka pemerintahan memberikan tunjangan cukup banyak mulai dari gaji pokok, tunjangan istri, anak, beras dan masih banyak lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat umum ingin mendaftarkan dirinya menjadi penjaga tahanan di beberapa wilayah agar mendapatkan tunjangan tersebut. Apabila ingin tahu apa saja tunjangan penjaga tahanan secara jelasny, bisa lihat penjelasan berikut ini:
1. Gaji Pokok
Salah satu tunjangan utama yaitu gaji pokok untuk penjaga tahanan PNS dan mendapatkan sekitar Rp. 2.00.000 sesuai dengan masa kerja golongan. Selain itu, gaji poko penjaga tahanan akan mengikuti ketetapan undang-undangan yang telah berlaku.
2. Tunjangan Istri
Kemudian ada tunjangan istri untuk penjaga tahanan status PNS sudah bersuami dan istri. Untuk tunjangan istri akan mendapatkan 10% dari gaji pokok, kemungkinan besar sekitar Rp. 200.000.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak akan diberikan kepada pegawai tahanan telah status PNS dan anaknya masih kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasil sendiri dan menjadi tanggungan. Ketika tunjangan anak diberikan hanya 2% setiap anak dari gaji pokok.
4. Tunjangan Beras
Pekerjan PNS penjaga tahanan akan diberikan tunjangan beras di setiap bulan berdasarkan harga beras yang belaku bisa bentuk uang atau natura. Pada umumnya, tunjangan beras dalam bentuk sekitar Rp. 10.000 ataupun mendapatkan 10/kg per bulan.
5. Tunjangan umum
Sebagai PNS tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional akan mendapatkan tunjangan umum tergantung golongan II ataupun III. Besaran uang tunjangan umum yaitu Rp. 200.000 hingga Rp. 250.000.
6. Pembulatan
Untuk memudahkan penyelesaikan administrasi gaji pembayaran kepada petugas penjaga tahanan, maka setiap petugas harus membayar pembulatan. Hal ini sudah diatur dalam SE Dirjen Anggaran tentang pembayaran gaji pokok bagi PNS.
7. Tunjangan PPh
Ketika gaji poko telah diterima, penjaga tahanan menjadi PNS harus memabyar tunjangan PPh yang sudah ditetapkan. Namun, PPh ini akan ditanggun oleh negara sehingga tidak membebankan.
Gaji Penjaga Tahanan
Setelah mengikuti penjelasan mulai syarat dan tunjangan, maka langkah selanjutnya harus tahu gaji penjaga tahanan sesuai dengan golongan atau kelas jabatan. Apabila sudah tidak sabar ingin tahu gaji penjaga tahanan, berikut pilihprofesi akan menjelaskan sesuai kelas jabatan berikut ini:
Jabatan | Gaji |
---|---|
Kelas Jabatan 1 | Rp. 2.5000.000 |
Kelas Jabatan 2 | Rp. 2.700.000 |
Kelas Jabatan 3 | Rp. 2.900.000 |
Kelas Jabatan 4 | Rp. 3.000.000 |
Kelas Jabatan 5 | Rp. 3.100.000 |
Kelas Jabatan 6 | Rp. 3.500.000 |
Kelas Jabatan 7 | Rp. 3.900.000 |
Kelas Jabatan 8 | Rp. 4.500.000 |
Kelas Jabatan 9 | Rp. 5.000.000 |
Kelas Jabatan 10 | Rp. 6.000.000 |
Kelas Jabatan 11 | Rp. 8.800.000 |
Kelas Jabatan 12 | Rp. 9.900.000 |
Kelas Jabatan 13 | Rp. 10.900.000 |
Kelas Jabatan 14 | Rp. 17.000.000 |
Kelas Jabatan 15 | Rp. 19.280.000 |
Kelas Jabatan 16 | Rp. 27.600.000 |
Kelas Jabatan 17 | Rp. 33.240.000 |
Kesimpulan
Sekian pembahasan dari kami mengenai Gaji Penjaga Tahanan dengan memenuhi syarat dan kriterianya akan mendapatkan tunjangan khusus oleh pemerintahan. Demikian telah membaca informasi diatas dapat bermanfaat untuk kalian yang ingin kerja jadi penjaga tahanan dengan mengikuti seleksi.