Gaji Pegawai PDAM – Perusahaan Daerah Air Minum atau kita kenal juga dengan PDAM merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat Indonesia. Akan tetapi, apakah kalian pernah berpikir, berapa sih gaji semua karyawan yang bekerja di PDAM ini?
Walaupun PDAM bukan perusahaan yang langsung berada di bawah naungan BUMN, akan tetapi perusahaan memiliki tanggung jawab yang besar. PDAM adalah perusahaan kelolaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Diketahui bahwa perusahaan ini berdiri pada tahun 1962 dan masih bernama Djawatan Teknik Penyehatan.
Dan setelah beberapa tahun, namanya berganti menjadi Direktorat Teknik Penyehatan. Legalitasnya pun diatur pada Surat Keterangan Menteri PUTL Nomor 3 Tahun 1968. Kembali ke topik utama di pembahasan kali ini mengenai gaji pegawai PDAM, perlu kalian ketahui bahwasanya besaran gaji pegawai PDAM ini tentu akan berbeda-beda tergantung dari jabatannya.
Selain mendapatkan gaji pokok, para pegawai yang bertugas juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan. Baiklah tanpa berlama-lama lagi lebih baik langsung saja kita simak informasi lengkap mengenai besaran gaji pegawai PDAM yang telah kami siapkan berikut ini.
Daftar Gaji Pegawai PDAM
Pada pembahasan pertama kami akan menginformasikan mengenai besaran gaji pegawai PDAM. Seperti dijelaskan diatas bahwasanya setiap besaran gaji yang diterima oleh para pegawai tentunya berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya simak besaran gaji pegawai PDAM berikut ini.
- Direktur: Rp 6.000.000
- Operator: Rp 2.500.000
- Pegawai Kontrak: Rp 1.800.000
- Pencatat Meteran: Rp 1.800.000
- Staf Admin: Rp 3.200.000
- Staf Distribusi: Rp 3.000.000
- Staf Keuangan: Rp 3.500.000
- Staf Pengaduan: Rp 3.000.000
- Staf Perawatan: Rp 2.800.000
- Staf Perencanaan: Rp 3.200.000
- Staf Produksi: Rp 3.200.000
- Teknisi Lapangan: Rp 2.800.000
Perlu kalian pahami disini bahwa nominal gaji pegawai PDAM dapat berubah-ubah. Dimana perubahan akan terjadi karena beberapa faktor, seperti inflasi, UMK Kabupaten/Kota dan jenjang karir. Disamping itu, jabatan pegawai PDAM terbagi menjadi pegawai tetap, kontrak dan sukarela. Dengan begitu, rentang gaji yang ditawarkan juga berbeda, tergantung posisi dan masa kerja. Adapun untuk kisaran gaji pegawai PDAM semua profesi meliputi Satpan, Supir, OB, Staff dan lainnya bisa kalian simak di bawah ini.
- Security: Rp 2.500.000 – Rp 5.000.000
- Supir: Rp 3.000.000 – Rp 6.000.000
- Office Boy: Rp 2.200.000 – Rp 4.500.000
- Staf Administrasi: Rp 3.000.000 – Rp 6.000.000
- Staf Keuangan: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Staf IT: Rp 4.500.000 – Rp 9.000.000
- Staf Hukum: Rp 5.000.000 – Rp 11.000.000
- Staf Humas: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Staf Pengembangan Bisnis: Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000
- Staf Penjualan: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Staf Produksi: Rp 3.000.000 – Rp 6.500.000
- Staf Teknik: Rp 4.500.000 – Rp 9.000.000
- Teknisi: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Operator Mesin: Rp 2.800.000 – Rp 6.000.000
- Insinyur: Rp 5.000.000 – Rp 11.000.000
- Manajer Operasional: Rp 6.000.000 – Rp 13.000.000
- Manajer Riset: Rp 8.000.000 – Rp 16.000.000
- Manajer Pemasaran: Rp 7.000.000 – Rp 14.000.000
- Manajer SDM: Rp 6.500.000 – Rp 12.000.000
- Manajer Keuangan: Rp 8.000.000 – Rp 15.000.000
- Kepala Bagian: Rp 8.000.000 – Rp 16.000.000
- Manajer Proyek: Rp 7.000.000 – Rp 14.000.000
- Manajer Pemeliharaan: Rp 5.500.000 – Rp 12.000.000
- Analis Keuangan: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Inspektur: Rp 4.500.000 – Rp 9.000.000
- Pelaksana Proyek: Rp 3.000.000 – Rp 6.000.000
- Teknisi Mesin: Rp 3.000.000 – Rp 6.000.000
- Teknisi Pipeline: Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000
- Teknisi Elektro: Rp 3.500.000 – Rp 7.000.000
- Teknisi Sipil: Rp 3.500.000 – Rp 7.000.000
- Pekerja Konstruksi: Rp 3.000.000 – Rp 6.000.000
- Pengawas Konstruksi: Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000
- Juru Penilai: Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000 Ahli
- Teknik Lingkungan: Rp 6.000.000 – Rp 12.000.000
- Ahli K3: Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000
- Petugas Pelayanan Pelanggan: Rp 3.500.000 – Rp 7.000.000
- Penagihan: Rp 3.500.000 – Rp 7.000.000
- Manager Marketing: Rp 5.500.000 – Rp 12.000.000
- Manager Legal: Rp 7.500.000 – Rp 15.000.000
- Manager Audit: Rp 6.000.000 – Rp 12.000.000
- Admin Keuangan: Rp 3.000.000 – Rp 6.000.000
- Admin Proyek: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Pesuruh: Rp 2.200.000 – Rp 4.500.000
- Pekerjaan Umum: Rp 2.800.000 – Rp 5.000.000
- OB Proyek: Rp 2.500.000 – Rp 5.500.000
- Petugas Pengangkutan: Rp 3.000.000 – Rp 6.500.000
- Customer Relation: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Insinyur Arsitektur: Rp 4.500.000 – Rp 8.500.000
- Insinyur Sipil: Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000
- Insinyur Elektro: Rp 5.500.000 – Rp 11.000.000
- Insinyur Mesin: Rp 6.000.000 – Rp 13.000.000
- Insinyur Lingkungan: Rp 5.000.000 – Rp 11.000.000
- Analis Keamanan Informasi: Rp 4.000.000 – Rp 9.000.000
- Ahli Pertambangan: Rp 6.000.000 – Rp 12.000.000
- Supervisor Teknik: Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000
- Supervisor Administrasi: Rp 4.000.000 – Rp 8.500.000
- Kantor Pusat Staff: Rp 5.000.000 – Rp 11.000.000
- Insinyur Kelistrikan: Rp 5.500.000 – Rp 11.500.000
- Teknisi Kelistrikan: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Petugas Teknik: Rp 3.000.000 – Rp 7.000.000
- Manajer Pengadaan: Rp 6.000.000 – Rp 12.000.000
- Staf Pengatur Persediaan: Rp 3.500.000 – Rp 7.000.000
- Kepala Seksi Teknik: Rp 6.000.000 – Rp 12.000.000
- Asisten Ahli Kebijakan Publik: Rp 4.500.000 – Rp 9.000.000
- Direktur BUMD: Rp 10.000.000 – Rp 30.000.000 Teknisi
- Pengelolaan Limbah: Rp 4.500.000 – Rp 9.000.000
- Staf Kebersihan: Rp 3.000.000 – Rp 6.000.000
- Petugas Teknik Pipeline: Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000
- Ahli Teknik Perencanaan: Rp 6.000.000 – Rp 12.000.000
- Asisten Manajer Operasional: Rp 4.500.000 – Rp 10.000.000
- Staf Keamanan Sistem Informasi: Rp 3.800.000 – Rp 8.000.000
- Asisten Ahli Hukum: Rp 4.500.000 – Rp 10.000.000
- Penasehat Hukum: Rp 6.000.000 – Rp 14.000.000
- Direktur Utama: Rp 20.000.000 – Rp 50.000.000
- Asisten Ahli Arsitek: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Staff Intervensi: Rp 3.800.000 – Rp 7.800.000
- Teknisi Fiber Optik: Rp 3.800.000 – Rp 8.000.000
- Staf Penyelenggaraan: Rp 3.200.000 – Rp 6.800.000
- Asisten Ahli Elektronik: Rp 4.500.000 – Rp 8.000.000
- Pelatih Karyawan: Rp 4.800.000 – Rp 9.600.000
- Petugas Meteran: Rp 3.200.000 – Rp 6.500.000
- Pekerja Mesin: Rp 3.300.000 – Rp 7.000.000
- Ahli Teknik Geologi: Rp 6.000.000 – Rp 12.000.000
- Teknisi Sistem Perpipaan: Rp 4.200.000 – Rp 8.500.000
- Asisten Ahli Lingkungan: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Manajer Pelayanan Pelanggan: Rp 7.000.000 – Rp 14.000.000
- Auditor Internal: Rp 5.000.000 – Rp 10.500.000
- Analis Hukum: Rp 5.500.000 – Rp 12.000.000
- Staf Aset: Rp 3.800.000 – Rp 8.000.000
- Ahli Keamanan Lingkungan: Rp 7.500.000 – Rp 15.000.000
- Staf Prosedur: Rp 4.200.000 – Rp 8.500.000
- Asisten Ahli Keuangan: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Pelaksana Teknis: Rp 3.200.000 – Rp 7.000.000
- Staf Pengembangan Produk: Rp 3.500.000 – Rp 7.500.000
- Staff Operasional: Rp 3.000.000 – Rp 6.000.000
- Kepala Seksi Operasi: Rp 6.000.000 – Rp 12.000.000
- Pekerja Lapangan: Rp 2.800.000 – Rp 5.500.000
- Teknisi Pemanfaatan Air: Rp 4.500.000 – Rp 9.000.000
- Petugas Layanan: Rp 3.800.000 – Rp 7.500.000
- Ahli Kualitas Air: Rp 5.500.000 – Rp 10.000.000
Tunjangan & Bonus
Diketahui bahwasanya selain mendapatkan gaji pokok, para pegawai juga akan mendapatkan tunjangan berdasarkan pangkat dan juga jabatannya. Selain itu, mereka juga berhak atas pesangon pensiun sebagai jaminan masa tua. Sampai saat ini, masih belum ada informasi pasti berapa besaran jaminan pensiun yang didapat untuk setiap karyawan berdasarkan jabatannya.
Besaran gaji yang didapat memang berbeda-beda, baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Untuk pegawai tetap biasanya akan mendapatkan tunjangan makan, transportasi dan juga kinerja. Hal serupa juga diterapkan pada program calon pegawai. Umumya, peraturan dan ketentuan PDAM diatur oleh Pemerintah Kota/Kabupaten setempat, sehingga tugas spesifik akan ditentukan daerah masing-masing. Adapun terkait tunjangan apa saja yang didapat diantaranya adalah sebagai berikut.
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan kinerja, dan lain-lain.
Contohnya, untuk Kabupaten Penajam, Kalimantan Timur, segala urusan terkait aturan tertulis mengenai PDAM akan dimuat pada Peraturan Bupati. Peraturan tersebut tertulis pada Perbup Nomor 34 Tahun 2018 mengenai Struktur Organisasi PDAM, perusahaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan air minum dan/atau air bersih kepada pelanggan serta pendistribusian/penjualan air baru di dalam dan ke luar daerah, dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Akhir Kata
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai besaran gaji pegawai PDAM lengkap dengan bonus serta tunjangan yang didapat. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat pilihprofesi.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.