Gaji Pegawai KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi atau lebih dikenal dengan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independen. KPK sendiri memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dengan instansi berwenang untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Berbicara soal KPK, tahukah Anda bahwasanya pegawai KPK kini telah beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan menjadi ASN ini dilakukan setelah para pegawai KP melewati serangkaian Tes Wawasan Kebangsaan atau lebih dikenal dengan TWK.
Peralihan ini otomatis akan membuai pegawai KPK menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan ASN. Sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil.
Lantas berapa besar gaji yang didapat pegawai KPK sebelum menjadi ASN dan setelah menjadi ASN? Nah, bagi Anda yang belum tahu berapa besar gaji seorang pegawai KPK, maka inilah saat paling tepat untuk mengetahuinya. Adapun untuk lebih jelasnya, simak langsung penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Gaji Pegawai KPK
Meskipun sempat berpengaruh pada independensi, namun banyak juga orang yang berpendapat jika perubahan gaji tersebut tidak berpengaruh terhadap independensi. Tidak ada salahnya mengetahui perbandingan gaji pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum dan setelah menjadi ASN.
Dengan peralihan menjadi ASN, maka besaran gaji dan tunjangan setiap pegawai KPK sama seperti dalam GAJI PNS MENURUT GOLONGAN. Adapun besaran gaji sebelum ASN dan setelah ASN yaitu sebagai berikut.
Gaji Sebelum ASN
Sebelum menjadi ASN, pendapatan seorang pegawai KPK dimulai dari golongan 5 yaitu sebesar Rp. 4,6 hingga Rp. 5 juta. Selanjutnya, naik ke golongan 6, 7, 8 hingga tertinggi dengan jumlah pendapatan mencapai Rp. 51,7 juta hingga Rp. 62,9 juta.
Gaji Setelah ASN
Sedangkan setelah menjadi ASN, pendapatkan pegawai KPK merunut pada gaji PNS dimana besaran gaji pokok dihitung berdasarkan tingkat dan golongan. Selengkapnya sebagai berikut.
1. Golongan I – Lulusan SD – SMP
Tingkat | Gaji |
---|---|
1a | Rp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800 |
1b | Rp. 1.704.500 – Rp. 2.472.900 |
1c | Rp. 1.776.600 – Rp. 2.577.500 |
1d | Rp. 1.851.800 – Rp. 2.686.500 |
2. Golongan II – Lulusan SMA – D3
Tingkat | Gaji |
---|---|
2a | Rp. 2.022.200 – Rp. 2.335.800 |
2b | Rp. 2.208.400 – Rp. 2.335.800 |
2c | Rp. 2.301.800 – Rp. 2.335.800 |
2d | Rp. 2.388.200 – Rp. 2.335.800 |
3. Golongan III – Lulusan S1 – S3
Tingkat | Gaji |
---|---|
3a | Rp. 2.579.200 – Rp. 4.236.400 |
53b | Rp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600 |
3c | Rp. 2.802.300 – Rp. 4.602.400 |
3d | Rp. 2.920.800 – Rp. 4.797.000 |
4. Golongan IV – Eselon I – IV
Tingkat | Gaji |
---|---|
4a | Rp. 3.044.300 – Rp. 5.000.000 |
4b | Rp. 3.173.100 – Rp. 5.211.500 |
4c | Rp. 3.307.300 – Rp. 5.431.900 |
4d | Rp. 3.447.200 – Rp. 5.661.700 |
4e | Rp. 3.593.100 – Rp. 5.901.200 |
Tunjangan Pegawai KPK
Adapun tunjangan yang bisa diperoleh pegawai KPK setelah menjadi ASN yaitu meliputi tunjangan kinerja, suami istri, makan, jabatan dan perjalanan dinas. Berikut penjelasan tunjangan pegawai KPK ASN.
1. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK setiap kelas jabatan ataupun instansi tempat pegawai KPK tersebut bekerja berbeda-beda, baik itu di tingkat pusat maupun daerah.
2. Tunjangan Suami atau Istri
Dalam PP No. 07 Tahun 1977, dimana suami atau istri berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Apabila keduanya berprofesi sebagai pegawai KPK ASN, maka hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu gaji pokok tertinggi.
4. Tunjangan Anak
Tunjangan anak pegawai KPK ASN yang ditetapkan yaitu sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dan hanya berlaku untuk 3 orang anak saja.
5. Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukkan TA 2019; ASN Golongan I dan II memperoleh tunjangan Rp. 35.000 per hari. Golongan III Rp. 37.000 per hari dan Golongan IV Rp. 41.000 per hari.
6. Tunjangan Jabatan
Dalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural; Untuk Eselon Va sebesar Rp. 360.000 per bulan. Eselon IVb Rp. 490.000 per bulan. Eselon IVa sebesar Rp. 540.000. Eselon IIIa Rp. 1.260.000 per bulan dan yang tertinggi Eselon Ia Rp. 5.500.000
Itulah informasi lengkap seputar gaji pegawai KPK sebelum dan sesudah ASN beserta dengan tunjangan yang dapat Pilihprofesi.com sajikan. Informasi di atas baru untuk pegawai, belum lagi jabatan tertinggi KPK, pastinya GAJI KETUA KPK jauh lebih tinggi lagi. Nah, itulah informasi dari kami, semoga informasi di atas bermanfaat dan memotifasi Anda untuk bekerja keras agar bisa mendapatkan penghasilan yang cukup.