Gaji Pegawai Imigrasi – Petugas imigrasi umumnya bisa ditemukan di bandara, pelabuhan dan juga di pos lintas batas negara. Para pemeriksa keimigrasian juga melakukan tugas pengawasan terhadap orang yang keluar masuk indonesia. Pengawasan tersebut meliputi dokumen keimigrasian, intelijen dan lain sebagainya.
Jabatan Funsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tanggung jawab, tugas, wewenang serta hak dalam melakukan kegiatan analisis imigrasi. Analisis keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian bersifat objektif dan sistematis terhadap lalu lintas yang akan masuk dan keluar wilayah Indonesia pada wilayah perbatasan antar negara.
Itulah tugas dari Pegawai imigrasi, apakah anda tertarik menjadi pegawai imigrasi. Untuk menjadi pegawai imigrasi, maka kamu perlu menjadi seorang PNS. Berbicara mengenai pegawai imigrasi pastinya kamu pernah berfikir mengenai gaji yang akan di dapat. Apakah cukup termasuk kedalam pekerjaan dengan gaji besar atau tidak.
Nah jika sebelumnya kami telah membahas gaji management trainee, maka di kesempatan kali ini pilih profesi akan menyajikan informasi mengenai gaji pegawai imigrasi beserta tunjangan kinerjanya. Lantas berapa gaji yang di dapat pegawai imigrasi, untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.
Gaji Pegawai Imigrasi & Tunjangan Kinerja Terbaru
Setiap pegawai memiliki status sebagai pegawai negeri sipil atau PNS. Berbicara mengenai gaji pegawai imigrasi disesuaikan dengan aturan penggajian pegawai negeri sipil. Besar kecilnya gaji pegawai keimigrasian disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Jadi setiap golongan dengan masa kerja yang cukup lama akan memiliki gaji yang berbeda beda. Untuk lebih memperjelas silahkan simak ulasan di bawah ini.
1. Gaji Pokok Pegawai Imigrasi
Perlu anda ketahui bahwa setiap PNS memiliki golongan dan jabatan tertentu. Penentuan golongan jabatan untuk para pelamar yang lolos VPNS, sudah di atur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 14 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Adapun gaji pokok untuk pegawai imigrasi sesuai golongan PNS masing-masing sebagai berikut.
Golongan I A :
- Masa kerja 0 tahun Rp 1.325.000
- Masa kerja 26 tahun Rp 1.980.000
Golongan I B :
- Masa kerja 3 tahun Rp 1.450.000
- Masa kerja 27 tahun Rp 2.100.000
Golongan I C :
- Masa kerja 3 tahun Rp 1.510.000
- Masa kerja 27 tahun Rp 2.185.000
Golongan I D :
- Masa kerja 3 tahun Rp 1.570.000
- Masa kerja 27 tahun Rp 2.280.000
Golongan II A :
- Masa kerja 0 tahun Rp 1.715.000
- Masa kerja 33 tahun Rp 2.860.000
Golongan II B :
- Masa kerja 3 tahun Rp 1.875.000
- Masa kerja 33 tahun Rp 2.980.000
Golongan II C :
- Masa kerja 3 tahun Rp 2.035.000
- Masa kerja 33 tahun Rp 3.110.000
Golongan II D :
- Masa kerja 32 tahun Rp 3.240.000
Golongan III A :
- Masa kerja 32 tahun Rp 3.600.000
Golongan III B :
- Masa kerja 32 tahun Rp 3.745.000
Golongan III C :
- Masa kerja 32 tahun Rp 3.910.000
Golongan III D :
- Masa kerja 32 tahun Rp 4.070.000
Golongan IV A :
- Masa kerja 32 tahun Rp 4.240.000
Golongan IV B :
- Masa kerja 32 tahun Rp 4.420.000
Golongan IV C :
- Masa kerja 32 tahun Rp 4.605.000
Golongan IV D :
- Masa kerja 32 tahun Rp 4.780.000
2. Tunjangan Kinerja Pegawai Imigrasi
- Tunjangan Kinerja Pegawai Imigrasi Pemula: Rp 3.135.000
- Tunjangan Kinerja Pegawai Imigrasi Pelaksana: Rp 3.515.000
- Tunjangan Kinerja Pegawai Imigrasi Pelaksana Lanjutan: Rp 3.920.000
- Tunjangan Kinerja Pegawai Imigrasi Penyelia: Rp 4.600.000
3. Tunjangan Jabatan Pegawai Imigrasi
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Imigrasi Penyelia: Rp 780.000
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Imigrasi Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Imigrasi Pelaksana: Rp 360.000
Selain diberikan gaji pokok petugas keimigrasian juga diberikan tunjangan kinerja. Itulah informasi yang dapat pilihprofesi sampaikan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda semuanya.