Gaji Paspampres – Presiden menjadi orang nomor satu di suatu negara, tentu butuh pengamanan khusus agar bisa terjaga dari berbagai hal-hal yang tidak diinginkan. Mungkin sebagian dari Anda sudah pernah melihat orang yang mengamankan presiden tersebut.
Orang yang mengamankan Presiden itu sendiri bernama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Lebih dari 5 bahkan 10 Paspampres saat presiden sedang menjalankan tugasnya untuk meninjau warganya atau kepentingan lain.
Terkadang banyak dari Anda yang bertanya berapa si besaran gaji dari Paspampres yang mengamankan orang nomor satu ini? Mengenai hal tersebut, berikut berikut akan pilihprofesi.com sampaikan pada pembahasan ini.
Nah, untuk gaji Paspampres Indonesia sendiri ternyata sudah diatur dalam undang-undang. Dan besaran gaji tersebut cukup beragam, menyesuaikan dengan pangkat di kesatuan TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Nah, jika penasaran besaran gaji pengaman presiden tersebut, berikut akan disampaikan di bawah ini secara jelas dari beberapa pangkat yang ada. Jadi, terus untuk simak dan ikuti pembahasan gaji pasukan pengamanan Paspampres ini sampai akhir.
Tugas Paspampres
Sebelum berlanjut ke pembahasan gaji, alangkah baiknya Anda ketahui tugas-tugasnya apa saja. Di mana tugas Paspampres adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden serta keluarganya.
Paspampres juga akan melakukan sebuah pengamanan terhadap mantan presiden, mantan wakil presiden, keluarga, tamu negara setingkat kepala negara, dan protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup tugas. Lebih jelasnya simak masing-masing tugas per grup di bawah ini:
- Grup A : Bertugas mengamankan Presiden RI serta keluarga.
- Grup B : Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI serta keluarga.
- Grup C : Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan, Detasemen Musik Militer beserta Detasemen Pendukung lain setingkat.
Gaji Paspampres
Untuk penghasilan Paspampres sendiri nantinya akan dicairkan setiap bulan, hal ini sama seperti aparat negara yang lainnya. Agar lebih jelas, gaji Paspampres per bulannya berapa, simak tabel di bawah ini:
Golongan I (Tamtama)
PANGKAT | GAJI (BULAN) |
---|---|
Kopral Kepala | Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700 |
Kopral Satu | Rp 1.858.900 – Rp 2,870.900 |
Kopral Dua | Rp 1.802.600 – Rp. 2.783.900. |
Prajurit Kepala & Kelasi Kepala | Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400 |
Prajurit Satu & Kelasi Dua | Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500 |
Prajurit Dua & Kelasi Dua | Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100 |
Golongan II (Bintara)
PANGKAT | GAJI (BULAN) |
---|---|
Pembantu Letnan I | Rp 2.454.000 – Rp 2.032.600 |
Pembantu Letnan II | Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300 |
Sersan Mayor | Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700 |
Sersan Kepala | Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700 |
Sersan Satu | Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200 |
Sersan Dua | Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100 |
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
PANGKAT | GAJI (BULAN) |
---|---|
Kapten | Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600 |
Letnan I | Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600 |
Letnan II | Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200. |
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
PANGKAT | GAJI (BULAN) |
---|---|
Perwira Menengah/Pamen Kolonel | Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400 |
Letnan Kolonel | Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300 |
Mayor | Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100 |
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
PANGKAT | GAJI (BULAN) |
---|---|
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang IV) | Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 |
Letnan Jenderal, Laksamana Madya serta Marsekal Madya (Bintang III) | Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800 |
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang II) | Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500 |
Brigadir Jenderal, Laksamana & Marsekal Pertama (Bintang I) | Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400 |
Tunjangan Paspampres
Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga akan mendapatkan sebuah tunjangan-tunjangan lain pada umumnya. Di mana besaran tunjangan tersebutlah yang bisa memperbesar gaji pokok dari seorang pengamanan presiden. Adapun tunjang tersebut seperti:
- Tunjangan istri 10 % gaji pokok
- Tunjangan anak 2% gaji pokok (maksimal untuk 3 anak)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan dinas
- Tunjangan beras
- Tunjangan lain-lainnya
Kiranya itu saja dapat pilihprofesi.com sampaikan mengenai besaran gaji pasukan pengamanan presiden. Semoga adanya informasi gaji di atas, bagi Anda yang penasaran bisa bermanfaat.