Gaji Panwaslu Desa – Panwaslu atau Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang bertugas mengawasi pelaksanaan tahap penyelenggaraan pemilu di kelurahan dan desa. Panwaslu merupakan nama lain dari Bawaslu sebelum dikeluarkannya Undang-Undang no.15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Perubahan nama tersebut di lakukan pada pemilu serentak pada tahun 2017 silam. Dimana pada saat itu tercipta Undang Undang Republik Indonesia No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Panwaslu sendiri memiliki tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan dengan baik sebagai seorang pengawas pemilihan umum.
Sebagian orang pastinya penasaran dengan gaji panwaslu kelurahan/desa. Selain diberi tugas dan wewenang, panwaslu juga akan diberi upah atas partisipasinya mengawasi, menjaga dan memelihara penyelenggaraan pemilihan umum. Gaji Panwaslu desa/kelurahan tidak ada kepastian jumlah tertentu yang mendasar.
Sesuai informasi yang kita dapat, bahwa gaji panwaslu desa sekitar 500 ribu hingga 1 juta dengan tambahan uang trasportasi. Gaji tersebut bisa saja mengikuti gaji umr daerah, misalnya untuk daerah purwokerto bisa saja gaji panwaslu mengikuti gaji umr purwokerto. Untuk lebih jelasnya akan hal itu, simaklah ulasan berikut ini.
Daftar Gaji Panwaslu Desa Terbaru
Berikut ini kami telah merangkum beberapa informasi yang kami dapat dari berbagai sumber terpercaya. Kami akan sajikan untuk kalian yang penasaran dengan gaji Panwaslu desa atau kelurahan. Berikut kami sajikan kisaran gaji untuk panwaslu desa.
Gaji Panwaslu Desa
Menurut informasi yang kita dapat penuturan Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang Goerge da Silva mengungkapkan bahwa “gaji di tahun ini besaran gaji akan mengalami kenaikan di bandingkan dengan tahun sebelumnya. Ketua Panwascam akan mendapat Rp.2,2 juta per bulannya dan anggota akan mendapat Rp.1,9 juta. Sedangkan untuk pengawas desa akan mendapat gaji sebesar Rp.1,5 juta.
Adapun gaji Badan Pengawas Pemilihan Umum di taksir mencapai 3 juta hingga 5 juta per bulan untuk jabatan HRD Staf, 2 juta hingga 3 juta untuk Staff, dan untuk anggota lainnya sebesar 1 juta hingga 3 juta serta 1 hingga 2 juta untuk panitia pengawas lapangan.
Lain halnya dengan Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya yang mengungkapkan untuk Ketua panwascam gaji perbulan sebesar 1,2 juta dan anggotanya sebesar 1 juta perbulan. Kemudian PPL satu orang satu desa akan di gaji 700 ribu perbulan. Lalu PPS di setiap TPS akan di gaji 400 ribu perbulan.
Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Mojokerto Awan Prihwantomo mengungkapkan bahwa gaji Ketua Panitia Tingkat Kecamatan Rp.2,2 juta, 2 orang anggota akan mendapat gaji 1,9 juta dan pengawas TPS 550 ribu.
Seperti informasi di atas mungkin setiap desa atau kecamatan memiliki besaran gaji untuk panwaslu sendiri. Jadi setiap desa atau kelurahan akan memberikan gaji sesuai peraturan daerahnya masing-masing. Kesimpulannya bahwa akan ada kenaikan gaji panwaslu untuk desa atau kelurahan di tahun ini.
Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa
Pastinya sebagai panwaslu, ada baiknya mempelajari lebih dalam mengenai tugas dan wewenang apa saja yang harus dilakukan oleh panwaslu. Berikut kami akan menyajikan tugas dan wewenang serta kewajiban seorang panwaslu desa dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Tugas Panwaslu
1. Mengawasi pelaksanaan tahap per tahap penyelenggaraan pemilu di desa. Tugas ini terdiri dari :
- Pemutakhiran dokumen pemilih.
- Penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan serta daftar pemilihan tetap.
- Penyelenggaraan kampanye.
- Pendistribusi logistik pemilihan umum.
- Melaksanakan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap TPS.
- Mengumumkan hasil perhitungan suara di setiap TPS.
- Mengumumkan hasil perhitungan suara dari tiap TPS dengan cara ditempel.
- Penggerak suara tabulasi perhitungan suara dari tingkat TPS serta PPK.
- Melaksanakan perhitungan serta pemungutan suara ulang dari pemilu lanjutan atau pemilu susulan.
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah desa.
3. Mengawasi netralitas pihak terlarang ikut serta kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU wilayah desa.
4. Mengawasi, memelihara serta merawat arsip jadwal retensi sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah desa.
6. Menjalankan tugas lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu Desa
- Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang pemilu desa.
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah tindakan pelanggaran pemilu.
- Menjalankan wewenang lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi seputar gaji panwaslu desa yang bisa kami sampaikan. Sebagai seorang panwaslu, melaksanakan tugas dan kewajiban menjadi lebih penting dari sebuah gaji. Sebagaimana tugas dan wewenang panwaslu desa telah tercantum dalam Undang-Undang RI No.7 tahun 2017 pasal 108,109 dan 11o tentang Pemilu. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kalian semua.