Gaji Nakhoda & Tugas Terbaru Terbilang Cukup Menggiurkan

Gaji Nakhoda – Menjadi seorang pelaut atau seorang nakhoda mungkin memiliki sebuah gaji yang cukup besar, namun di Indonesia sendiri menjadi serong pelaut belum cukup banyak peminatnya. Walaupun memiliki sebuah besaran gaji cukup fantastis, pastinya banyak juga hal yang bisa harus dilewatinya.

Nakhoda atau di sebut dengan pemimpin kapal, pastinya memiliki tanggung jawab dan tugas yang besar untuk bisa melakukan sebuah pelayaran secara aman. Mungkin dari situlah besaran gaji yang di dapat oleh seorang nakhoda bisa dikatakan besar dan cukup fantastis.

Nah pada kesempatan kali ini pilihprofesi.com akan menyampaikan sebuah informasi mengenai besaran gaji nakhoda. Pastinya banyak yang bertanya-tanya serta juga penasaran mengenai sebuah besaran gaji atau bayaran yang di dapat setiap bulannya oleh seorang nakhoda.

Gaji yang didapatkan seorang pelaut sendiri bisa mencapai ratusan juta per bulan, tergantung dengan perusahaannya. Biasanya perusahaan asing akan memberikan gaji lebih besar dari pada perusahaan lokal, namun bukan berarti perusahaan lokal juga tidak memberikan gaji yang cukup fantastis.

Besaran Gaji Nakhoda Setiap Bulannya Cukup Fantastis

Besaran Gaji Nakhoda

Untuk anda yang penasaran mengenai besaran bayaran nakhoda, simak terus ulasan yang pilihprofesi.com sampaikan ini sampai akhir. Agar nantinya anda paham dan jelas mengenai besaran uang yang di terima setiap bulannya.

Gaji Nakhoda

Gaji Nakhoda

Banyak yang beranggapan jika nakhoda merupakan sebuah pengemudi kapal, ternyata asumsi yang sering di dengar tersebut keliru dan salah. Nakhoda sendiri merupakan sebuah orang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelangsungan kapal pada saat berlayar di tengah lautan.

Untuk pengemudi atau juru mudi itu sendiri yaitu seorang posisinya dibawah nakhoda, sehingga jangan ambil kesimpulan jika keduanya sama. Nah bicara mengenai bayaran nakhoda sendiri setiap bulannya bisa dikatakan memiliki besaran yang tidak sama, seperti yang sudah di singgung sedikit di atas.

Gaji tersebut juga nantinya akan di lihat dari perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya, dimana perusahaan asing akan memberi gaji lebih besar dari pada perusahaan lokal. Hal tersebut menjadikan seorang nakhoda lebih memilih perusahaan asing dari pada yang lokal.

Perusahaan asing dapat memberikan gaji pada seorang perwira US$ 900-US$ 1.300 atau sekitar Rp 11,7 – Rp 16 juta setiap bulannya. Sedangkan untuk nakhoda sendiri dimana sudah memiliki pengalaman bisa mendapatkan bayaran sampai US$ 11.000 atau Rp 143 juta untuk bulan.

Nakhoda maupun pelaut tidak hanya bekerja di kapal-kapal pesiar, kapal kontainer dan sejenisnya saja. Nakhoda kapal juga bekerja di offshore pengeboran minyak di tengah lautan, bayaran juga terbilang sangat fantastis yaitu bisa mencapai angka US$500 atau Rp 6,5 jutaan setiap jamnya.

Tugas Nakhoda

Tugas Nakhoda

Untuk tugasnya sendiri nakhoda kapal sudah di bahas sedikit di atas yaitu mengenai besarnya tanggung jawab yang diembannya. Dimana seorang nakhoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa kapal saat berlayar dari pelabuhan satu menuju pelabuhan lainnya dengan selamat semua dari kapal sampai anak buah dan penumpangnya.

Nakhoda kapal juga menjadi seorang yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan pengusaha kapal dimana dinyatakan sebagai nakhoda-nya. Setelah menandatangani perjanjian kapal tersebut pastinya terdapat syarat dan ketentuan sebagai nakhoda, nah berikut beberapa tanggung jawab dari seorang nakhoda kapal:

  • Melengkapi kapal secara sempurna.
  • Mengawaki kapal secara layak sesuai prosedur atau aturan sudah di tetapkan.
  • Membuat kapal layak untuk melaut atau berlayar (seaworthy).
  • Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran dan keselamatan para pelayar atau penumpangnya.
  • Siap patuh terhadap perintah pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan berlaku.

Selain itu nakhoda juga memiliki tugas dimana tugas tersebut sudah diatur oleh sebuah undang-undang. Nah berikut beberapa tugas yang nakhoda tersebut:

  • Sebagai pemegang kewibawaan umum di atas kapal terdapat di pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992.
  • Sebagai pemimpin kapal terdapat di pasal 341 KUHD, pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978.
  • Sebagai penegak hukum terdapat di pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 Nomor 21 Tahun 1992.
  • Sebagai pegawai pencatatan sipil terdapat di reglemen pencatatan sipil bagi kelahiran dan kematian dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992.
  • Sebagai notaris terdapat di pasal 947 dan 952 KUHPerdata, dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992.

Mungkin itu saja yang bisa pilihprofesi.com sampaikan untuk anda semua, yang jelas besaran bayaran dari seorang nakhoda lebih besar dari pada gaji pilot Lion Air, Garuda, atau maskapai lain, masinis krl dan yang berhubungan dengan transportasi lainnya. Semoga informasi tersebut bisa berguna dan penambahan wawasan untuk anda semua.