Gaji BPD – BPD merupakan singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi atau pendapat dari masyarakat Desa. Disamping itu, BPD juga berperan sebagai wakil dari penduduk Desa setempat dan telah ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Berbicara mengenai BPD, tahukah kalian berapa Gaji BPD di tahun ini ? yang jelas jauh lebih kecil dibandingkan dengan Gaji PNS setiap Golongan dan Pangkat.
Sebelum membahas mengenai berapa gaji anggota BPD, terlebih dahulu anda simak mengenai strukutur organisasi hingga beberapa hal penting tentang BPD. Anggota BPD terdiri dari Ketua RW, Pemangku Adat, Pemuka Agama, Golongan Profesi, dan tokoh masyarakat lainnya. Kemudian masa jabatan keanggotan di lembaga ini adalah 6 tahun.
Selain itu, bagi setiap anggota BPD tidak diperbolehkan untuk merangkap sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Peraturan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Kemudian untuk Ketua BPD adalah orang yang terpilih berdasarkan keputusan dan musyawarah para anggota melalui rapat BPD. Di dalam rapat tersebut juga dihadiri Kepala Desa setempat.
Badan Permusyawaratan Desa memiliki wewenang untuk mengatur rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, mengawasi pelaksanaan peraturan Desa yang telah ditetapkan, mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa apabila tidak sesuai dengan peraturan, hingga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan kepada pihak yang berwenang.
Daftar Gaji BPD Terbaru
Saat ini profesi sebagai anggota BPD cukup digemari oleh masyarakat. Banyak dari mereka yang mengikuti pendaftaran sebagai anggota BPD setiap 6 tahun sekali. Lalu, berapa sih gaji BPD hingga banyak orang yang tertarik ? baiklah, untuk menjawab semua rasa penasaran anda, langsung saja simak ulasan dibawah ini.
Gaji BPD
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, gaji BPD di tahun ini akan mengalami kenaikkan beberapa persen. Pada tahun lalu ketua BPD memiliki gaji pokok sebesar 833.000 ribu rupiah. Sedangkan pada tahun ini mereka akan memperoleh gaji hingga 1.000.000 juta rupiah per bulan.
Kemudian bagi masyarakat yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD akan memperoleh gaji pokok sebesar 800.000 rupiah. Sedikit meningkat dari tahun sebelumnya, dimana Wakil Ketua BPD hanya memperoleh gaji sebesar 714.000 per bulan.
Sedangkan untuk gaji Sekertaris BPD juga akan mengalami peningkatan, dari yang sebelumnya 595.000 rupiah per bulan, di tahun ini menjadi 700.000 rupiah per bulan. Begitu juga untuk seluruh Anggota BPD, dimana saat ini mereka akan memperoleh gaji sebesar 600.000 rupiah setiap bulan.
Hak dan Wewenang Anggota BPD
Selain memperoleh hak berupa upah wajib setiap bulannya, semua anggota Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki hak lainnya, yakni sebagai berikut :
- Mengajukan perancangan peraturan Desa.
- Mengusulkan Pendapat.
- Memilih dan dipilih dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
- Memilih dan memberhentikan Kepala Desa.
- Merancang peraturan Desa.
- Melaksanakan dan mengawasi jalannya peraturan Desa.
Ketentuan Keanggotaan BPD
Sebagai anggota BPD juga wajib mengetahui beberapa ketentuan di bawah ini. Antara lain :
- Anggota BPD merupakan wakil dari masyarakat Desa setempat yang telah dipilih atau ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.
- Anggota BPD terdiri dari ketua RW, Pemuka Agama, Golongan Profesi, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
- Anggota BPD di setiap Desa memiliki jumlah Gasal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah disepakati.
Gaji Perangkat Desa
Selain BPD, semua perangkat Desa seperti Kepala Desa, Sekertaris dan semua yang bersangkutan juga akan mengalami peningkatan jumlah upah. Untuk gaji Kepala Desa di tahun ini mengalami kenaikan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya. Di tahun ini, gaji pokok Kepala Desa adalah 2.500.000 rupiah dengan tunjangan sebesar 1.000.000 rupiah.
Sedangkan untuk SekDes, di tahun ini akan menerima upah pokok sebesar 2.250.000 dengan tunjangan 430.000 rupiah, jadi total gaji SekDes di tahun ini adalah 2.680.000. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 23 % dari gaji SekDes tahun sebelumnya.
Kemudian untuk perangkat Desa Kasi Kaur dan Kadus juga akan menerima upah lebih besar dari tahun sebelumnya. Upah pokok mereka di tahun sekarang adalah 2.200.000 rupiah.Lain halnya dengan Kepala Desa atau Sekertaris Desa, Kasi Kaur dan Kadus tidak menerima tunjangan apapun,
Berikut adalah beberapa informasi yang bisa kami sajikan mengenai besaran gaji Lembaga BPD dan semua pihak yang bersangkutan, tidak terkecuali perangkat Desa. Selain itu, kami juga menyertakan informasi terkait apa saja hak dan wewenang keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sampai disini apakah semua rasa penasaran anda mengenai besaran gaji BPD di tahun ini telah terjawab ? atau masih ada yang ingin anda ketahui mengenai Lembaga BPD ? tulis pada kolom komentar dibawahi ini.