Cara Perpanjang Kartu Kuning – Bagi kalian para pencari kerja atau ingin melamar kerja di perusahaan, biasanya akan dimintai melampirkan kartu kuning sebagai syarat pendaftaran. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja (Kartu AK-1) yang biasanya berwarna kuning.
Untuk MEMBUAT KARTU KUNING sendiri terbilang mudah, dimana cara membuatnya bisa dilakukan dengan cara online maupun offline langsung ke kantor Disnaker. Selain caranya mudah, syarat- syarat yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning juga ringan, hanya butuh beberapa dokumen saja.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftaran, jika belum mendapatkan pekerjaan. Nah, ketika kartu kuning memasuki masa berlaku akan habis, maka kalian bisa perpanjang kartu kuning tersebut di Disnaker.
Cara perpanjang kartu kuning sendiri terbilang mudah, namun memerlukan beberapa persyaratan agar bisa memperpanjang kartu tersebut. Adapun syarat dan cara untuk perpanjang kartu kuning, silahkan simak langsung artikel lengkap dari pilihprofesi di bawah ini hingga penutup.
Syarat Perpanjang Kartu Kuning
Seperti yang telah kami singgung di atas, bahwasanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu kuning, kalian perlu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang kartu kuning hanyalah berupa dokumen identitas dan dokumen pendukung.
Selain itu, syarat-syarat yang dibutuhkan juga tidak banyak. Adapun syarat perpanjang kartu tanda pencari kerja atau kartu AK-1 yaitu sebagai berikut ini.
- Fotocopy kartu kuning lama.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Syarat lainnya yaitu, pastikan kartu kuning yang akan diperpanjang masih memiliki masa berlaku, dengan kata lain kartu tersebut masih aktif. Jika kartu kuning sudah dinyatakan mati, maka iti tidak bisa diperpanjang akan tetapi harus membuatnya yang baru.
Untuk persyaratannya sendiri, selain melampirkan fotokopi bawa juga dokumen asli untuk berjaga-jaga . Agar jika dokumen kurang maka kalian bisa memfotokopi. Jika tidak, sebaiknya siapkan fotokopi dokumen setidaknya 5 lembar per dokumen.
Biaya Perpanjang Kartu Kuning
Lantas, apakah perpanjang kartu kuning akan dikenai biaya? Sama halnya seperti membuat kartu tanda pencari kerja, memperpanjang masa berlaku kartu kuning sendiri tidak akan dikenai biaya alias gratis. Jadi kalian tidak perlu khawatir bila harus mengeluarkan uang, karena perpanjangan kartu kuning tidak dikenai biaya sepeser pun.
Cara Perpanjang Kartu Kuning
Setelah semua persyaratan di atas telah siap, maka kalian bisa langsung melakukan perpanjangan di kantor Disnaker terdekat. Cara melakukan perpanjangan kartu kuning sendiri tidak membutuhkan waktu lama, kurang lebih sekitar 15 menit tergantung panjangnya antrean.
Cara perpanjang kartu AK-1 ini hampir sama seperti cara membuatnya. Adapun caranya, langsung saja ikuti langkah-langkah tutorial di bawah ini.
- Pertama-tama silahkan kalian kunjungi kantor Disnaker terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang telah kalian siapkan.
- Sesampainya di sana, silahkan ambil nomor antrean dan tunggu hingga giliran nomor antrean kalian di panggil oleh petugas.
- Setelah giliran kalian dipanggil, maka serahkan semua dokumen persyaratan yang diminta oleh petugas.
- Setelah itu, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan dan memeriksa kembali data di kartu kuning lama apakah sudah sesuai atau belum.
- Setelah semua syarat yang dibutuhkan sudah lengkap, maka petugas akan mencetak kartu kuning.
- Selanjutnya, tinggal periksa data pada kartu kuning kalian, apakah ada data yang salah atau tidak.
- Fotokopi kartu kuning dan mintakan legalisir. selesai.
Sekarang kartu kuning telah berhasil di perpanjang dan kalian bisa kembali kerumah serta mempersiapkan persyaratan untuk melamar pekerjaan. Nah, itulah cara memperpanjang kartu kuning, mudah dan sangat simpel kan caranya.
Jam Operasional Kantor Disnaker
Nah, ketika ingin perpanjang kartu AK-1 ke kantor Disnaker, perlu kalian ketahui bahwasanya saat mengunjungi kantor Deinaker pastikan kalian datang sesuai jam operasional kantor. Kantor Disnaker umumnya buka setiap hari Sening – Jum’at.
Adapun pada hari Senin – Kamis, jam operasional kantor Disnaker buka mulai pukul 07.30 – 15.45 waktu setempat, istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan, untuk hari Jum’at kantor buka mulai pukul 07.20 – 15.30 waktu setempat, istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Demikianlah syarat dan cara perpanjang kartu kuning yang dapat pilihprofesi.com sajikan. Dengan memperpanjang masa berlaku kartu kuning, maka kalian bisa menggunakan kartu AK-1 tersebut untuk melamar pekerjaan. Sekiranya cukup sekian cara memperpanjang kartu Ak-1, semoga artikel cara di atas bermanfaat.