Cara Menghitung PTKP – Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh warga negara dan dapat digunakan untuk kepentingan umum. Sebagai warga negara Indonesia membayar pajak merupakan hal yang penting. Membayar pajak hukumnya wajib sebagai warga negara Indonesia, dikarenakan membayar pajak sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.
Kalian pasti pernah mendengar kata PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah berupa penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi pribadi wajib pajak, dimana apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan lainnya dengan jumlah penghasilan dibawah PTKP, maka secara wajib tidak dikenakan Pajak Penghasilan pasal 21. PTKP adalah penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan asumsi Dewan Jendral Pajak atas penghasilan yang benar benar anda keluarkan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama 1 tahun, sehingga penghasilan tersebut dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan PPh 21 yang telah tercantum dalam Undang Undang No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Pada kesempatan sebelumnya saya telah menyajikan informasi mengenai cara menghitung PPh 21, namun pada kesempatan yang baik ini saya akan saya akan menyajikan informasi mengenai cara menghitung PTKP. Penghasilan Tidak Kena pajak menjadi unsur paling penting dalam perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21. Hal ini dikarenakan PTKP menjadi pengurangan terbesar atas penghasilan kalian. Besarnya Pajak PTKP disesuaikan dengan keadaan perekonomian negara. Untuk mengetahuinya lebih lanjut mari simak ulasan berikut ini.
Cara Menghitung PTKP Mudah dan Cepat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp.54.000.000 dan jika wajib pajak sudah kawin, maka mendapat tambahan sebesar Rp.4.500.000. Bagi yang memiliki tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, maka juga akan memiliki tambahan sebesar Rp.4.500.000. Namun apabila jumlah penghasilan dibawah ketentuan PTKP, maka wajib pajak tersebut tidak akan dikenakan potongan pajak PTKP sesuai dengan Pasal 21 tentang Pajak Penghasilan.
Pembagian Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Bagi diri wajib pajak pribadi dikenai tarif PTKP sebesar Rp.54.000.000.
- Untuk wajib Pajak yang kawin dikenai tarif PTKP sebesar Rp.4.500.000.
- Bagi seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dikenai tarif PTKP sebesar Rp.54.000.000 Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang Undang PPh.
- Dan Rp.4.500.000 untuk setiap tambahan anggota keluarganya yang sedarah menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang setiap keluarga.
Penggolongan PTKP
Penggolongan Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan oleh status kawin pada pemilik penghasilan serta jumlah tanggungan. Untuk setiap tambahan tanggungan akan mengalami kenaikan sebesar Rp.4.500.000 begitu seterusnya.
Jumlah tanggungan | Tidak kawin | Kawin | PTKP Gabungan |
0 | TK/0 | K/0 | K/I/0 |
1 | TK/1 | K/1 | K/I/1 |
2 | TK/2 | K/2 | K/I/2 |
3 | TK/3 | K/3 | K/I/3 |
Cara menghitung PTKP
Untuk caranya sendiri agar mudah dipahami mari simak contoh yang satu ini :
Agung bekerja disebuah perusahaan dengan gaji pokok sebesar Rp.7.000.000. Agung memiliki biaya jabatan sebesar Rp.350.000 dan iuran pensiun sebesar Rp.250.000. Status Agung sudah kawin dan memiliki 1 orang anak laki laki. Maka berapa perhitungan PTKP nya
Pengurangan
Biaya Jabatan : Rp.350.000.
Iuran Pensiun : Rp.250.000.
Gaji: Rp.7.000.000
Rumus : Gaji – (Biaya Jabatan + Iuran Pensiun) = Rp.7.000.000 – (Rp.350.000 + Rp.250.000) = Rp.6.400.000.
Jadi penghasilan bersih Agung setiap bulan sebesar Rp.6.400.000 per bulan.
Maka untuk penghasilan bersih setahun sebesar Rp.6.400.000 x 12 = Rp.76.800.000 per tahun.
PTKP yang berlaku adalah K/1 dengan kondisi sudah kawin dan memiliki 1 tanggungan, maka besaran PTKP setahun terhitung sebesar Rp.54.000.000 + Rp.4.500.000 + Rp.4.500.000 = Rp.63.000.000.
Penghasilan kena pajak yang dihitung
Rp.76.800.000 – Rp.63.000.000 = Rp 13.800.000.
PPh 21 yang jadi tanggungan Agung per tahun adalah 15% X Rp.13.800.000 = Rp.2.070.000 per tahun.
Untuk PPh 21 yang jadi tanggungan Agung per bulannya adalah Rp.2.070.000 : 12 bulan = Rp.172.500 per bulan.
Kesimpulannya yaitu Agung akan dikenai PPh 21 sebesar Rp.2.070.000 pertahun atau Rp.172.500 setiap bulannya.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, apabila ada ada kesalahan dalam penulisan saya mohon maaf yang sebesar besarnya. Semoga informasi yang saya sajikan bermanfaat dan selamat mencoba semoga berhasil dalam menghitung PTKP yang menjadi tanggungan kalian. Saya selaku penulis pamit undur diri, sekian dan terima kasih telah membacanya.