Cara Mengetahui Nomor Kartu Keluarga – Kartu Keluarga atau yang sering kita sebut dengan KK merupakan dokumen penting yang wajib kita miliki sebagai syarat menjadi warga negara indonesia yang telah memiliki keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki agar warga negara kita diakui oleh negara, sehingga akan memudahkan kita dalam mendapatkan segala pelayanan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada kita. Kartu Keluarga biasanya sering kita gunakan untuk mengurus surat surat perizinan. Tanpa Kartu Keluarga kita akan mendapatkan masalah dalam mendapatkan surat surat perizinan yang akan kita urus. Sehingga menjadikan Kartu Keluarga sebagai dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berkeluarga. Kartu Keluarga merupakan dokumen yang sangat penting sehingga kita harus menyimpannya baik baik, karena sewaktu waktu kita membutuhkan untuk hal yang sangat penting.
KK adalah sebuah dokumen kependudukan yang didalamnya mancangkup informasi tentang anggota keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, anak beserta nama anggota keluarga, tanggal kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan. Nomor Induk Kependudukan atau NIK ini diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada masing masing anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap anggota keluarga diberi Nomor Induk Kependudukan berupa angka dan masing masing warga negara Indonesia memiliki NIK yang berbeda beda. Entah itu NIK atau KK keduanya sama sama penting untuk memudahkan dalam berbagai hal untuk mendapatkan surat surat perizinan.
Kartu Keluarga sendiri biasanya kita gunakan untuk mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga mengurus izin surat nikah di KUA. Didalam Kartu Keluarga yang kita miliki terdapat Nomor seri yang terdapat dibagian atas dan biasanya tertulis dibawah tulisan Kartu Keluarga. Nomor Kartu Keluarga ini memiliki fungsi yang sama seperti Nomor Induk Kependudukan. Tetapi, karena berbagai hal kita sering lupa Nomor Kartu Keluarga, sehingga pada saat kita akan melakukan hal yang menggunakan Nomor KK kita kebingungan untuk mengetahuinya. Padahal pada saat ini Nomor Kartu Keluarga sangat dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan tertentu yang wajib kita penuhi, misalnya dalam hal registrasi kartu.
Dimana dalam hal meregistrasi kartu perdana ini Nomor Kartu Keluarga menjadi salah satu syarat yang amat penting. Hal inilah yang membuat segala hal yang terdapat didalam Kartu Keluarga menjadi sangat penting. Lalu bagai mana cara mengetahui Nomor Kartu Keluarga tanpa ribet dan pastinya mudah untuk dilakukan. Nah jika sebelumnya saya telah menyajikan informasi mengenai hak karyawan resign, namun pada kesempatan yang sangat baik ini kami akan memberikan informasi mengenai cara mengetahui Nomor KK dengan mudah. Untuk Caranya sendiri sangat mudah dilakukan. Langsung kepembahasannya saja berikut ulasan mengenai cara cek Nomor Kartu Keluarga.
Cara Mengetahui Nomor Kartu Keluarga Mudah dan Cepat
Seperti yang sudah kami bahas tadi bahwa Nomor Kartu Keluarga memiliki manfaat yang begitu besar dalam berbagai hal, sehingga kita harus selalu mengingat nomor tersebut, apabila sewaktu waktu kita memerlukannya. Untuk cara pengecekannya sendiri sangatlah mudah untuk dilakukan karena kita tidak perlu mengeluarkan biaya sedikitpun cukup menggunakan data internet, karena dilakukan dengan cara online. Dengan cara ini kita akan dengan mudah mengetahui Nomor Kartu Keluarga. Untuk kalian yang sering lupa berapa nomor KK cara ini akan membuat kalian mudah untuk mengetahui nomor KK yang kalian miliki dengan waktu yang cepat. Berikut langkah langkah yang harus kalian ikuti untuk dapat mengetahui Nomor Kartu Keluarga.
Cara Mengetahui Nomor KK
- Untuk langkah yang pertama silahkan buka situs resmi dukcapil di www.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Kemudian setelah masuk, akan muncul halaman utama yang terdapat kolom cek nomor KK.
- Masukan NIK, nama depan, nama belakang dan nama ibu kandung sesuai yang tertera di KK kalian.
- Setelah semua diisi klik cek.
- Selanjutnya akan muncul informasi berupa nomor KK kalian beserta keterangan yang lainnya.
Syarat Mengurus Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga asli yang Lama.
- Mengisi formulir yang ditanda tangani pemohon dan RT, RW serta Kepala Desa.
- Melampirkan surat Nikah atau Akta Perkawinan.
- Melampirkan surat Cerai atau Akta Cerai, jika status Pernikahan Cerai.
- Akta Kelahiran atau Surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisir Instansi Penerbit.
- Surat Keterangan Pindah, jika pembuatan KK baru karena pindah.
- Surat pernyataan kehilangan Kartu Keluarga yang ditanda tangani pemohon di atas materai Rp. 6.000, dan oleh RT, RW, dan kepala desa, apabila KK yang asli hilang.
- Dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, apabila ada salah salah kata mohon untuk dimaafkan. Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua yang membacanya. Selamat mencoba dan semoga berjaya. Sekian dan terima kasih telah membaca artikel yang kami sajikan ini.