Cara Buka Bisnis SPKLU PLN – Sebagai bentuk dukungan guna mendorong percepatan tersedianya infrastruktur pengisian baterai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLB) PLN membuka kesempatan bagi swasta maupun investor bekerjasama membuka SPKLU.
Setiap badan usaha bisa berkolaborasi bersama PLN untuk menjadi partnership penyediaan SPKLU berbasis Sharing Economy Model. Partner dapat berpartisipasi dengan cara buka bisnis menyediakan EV Charger, Operational dan Maintenance, maupun lahan.
PLN secara terang-terangan mencari partner bisnis SPKLU melalui website resminya. Dimana untuk menjadi partner bisnis SPKLU bersama PLN tidak membutuhkan modal yang besar serta cara buka bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ini juga mudah.
Akan tetapi cara buka bisnis SPKLU PLN ini calon partner harus memenuhi semua syarat serta juga memahami skema bisnis ini. Adapun untuk informasi lengkap terkait syarat, skema dan cara buka bisnis SPKLU PLN, bisa dipahami pada ulasan mendalam di bawah ini.
Skema Bisnis SPKLU PLN
Pengadaan SPKLU ini menjadi bisnis baru bagi dunia usaha. Melihat peluang bisnis tersebut, PLN mengajak semua pihak untuk memanfaatkan bisnis ini.
PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL), bagi badan usaha yang ingin bekerjasama sebagai partner bisnis, menyiapkan suplai listrik serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengolahan SPKLU.
Sementara itu, mitra bisa berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan ataupun properti, sekaligus penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU. Adapun skema kerjasama bisnis SPKLU PLN terbaik menjadi beberapa model yaitu sebagai berikut.
1. Model 1
Dalam skema kerjasama model 1, PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik sekaligus menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan, partner bisnis menyediakan, mengoperasikan serta memelihara fasilitas pengisian ulang dan menyediakan lahan baru.
2. Model 2
Model 2, PLN menyediakan, menjual tenaga listrik dan menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi serta lahan baru. Lalu, partner bisnis akan menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas pengisian ulang.
3. Model 3
Model 3, PLN akan menyediakan dan menjual tenaga listrik, menyediakan platform teknologi dan komunikasi. Sedangkan, partner bisnis akan menyediakan, mengoperasikan serta memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN yang sudah tersedia.
Syarat Buka Bisnis SPKLU
Sedangkan, bagi yang tertarik buka bisnis SPKLU PLN ini maka wajib memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat yang dibutuhkan untuk membuka bisnis SPKLU PLN ini cukup ringan.
Dimana syarat yang dibutuhkan hanya berupa syarat umum dan dokumen pendukung badan usaha. Adapun syarat buka bisnis SPKLU PLN yaitu.
- Identitas badan usaha.
- Informasi ketersediaan peralatan fasilitas pengisian ulang, lahan, penyedia operasional serta maintenance SPKLU.
- Dokumen terkait untuk menjamin kelayakan peralatan fasilitas pengisian kendaraan listrik, baik secara kompabilitas, software, konektivitas, transaksi maupun hal lainnya dari lembaga resmi (PLN Pusertif/BSN/Lembaga yang berwenang) untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengoperasian sekaligus bisa terhubung dengan platform teknologi komunikasi milik PLN.
- Dokumen IUJPTL bidang pengoperasian untuk badan usaha atau partner bisnis sebagai penyedia operasional serta maintenance SPKLU.
- Sertifikat laik operasi ataupun dokumen lain terkait untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan SPKLU.
- Model skema revebue sharing yang bisa ditawarkan pada kerjasama bisnis penyedia SPKLU.
- Ketentuan teknis lain yang terkait agar SPKLU bisa terdaftar di Kementerian ESDM.
Nah, itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin buka bisnis SPKLU PLN. Lalu, bagaimana cara buka bisnis SPKLU PLN? Adapun cara bekerja sama dengan PLN sebagai penyedia pengisian ulang yaitu sebagai berikut.
Cara Buka Bisnis SPKLU
Layaknya JADI AGEN BRILINK, untuk cara menjadi partner bisnis SPKLU PLN badan usaha harus mendaftar terlebih dahulu. Dimana pendaftaran buat buka bisnis SPKLU bisa dilakukan secara online melalui situs resmi PLN.
Dengan cara online ini, tentu saja pendaftaran akan semakin mudah. Adapun cara daftar menjadi partner bisnis SPKLU PLN yaitu sebagai berikut.
- Pertama-tama, silahkan kunjungi situs https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu.
- Kemudian setelah itu, silahkan tekan opsi “Daftar Sekarang” pada halaman partnership SPKLU.
- Selanjutnya, tinggal isi formulir pendaftaran dengan lengkap. Jika sudah tinggal tekan tombol “Lanjutkan” di bagian bawah.
Setelah mengirim formulir, selanjutnya tinggal menunggu pihak PLN menghubungi Anda. Nantinya, setelah menyelesaikan pendaftaran pihak PLN akan melakukan verifikasi syarat yang diperlukan.
Jika proses verifikasi berhasil, nantinya Anda akan diberikan penawaran skema bisnis. Kemudian, pihak PLN akan melakukan integrasi Charge.IN dan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama.
Setelah itu, barulah pihak PLN melakukan komersialisasi SPKLU hingga akhirnya Anda sudah resmi menjadi partnership SPKLU. Nah, itulah cara dan mekanisme menjadi partnership SPKLU PLN.
Contact Center PLN
Sementara itu, bagi yang masih kurang jelas atau ingin mendapatkan informasi lebih detail lagi terkait syarat serta cara buka bisnis SPLKU PLN, maka bisa langsung menghubungi conctact center PLN di bawah ini.
- Call Center : 123
- Email : pln_123
- WhatsApp : 123
- Instagram : pln_id
- Facebook : PLN 123
- Twitter : pln_123
Nah, demikianlah informasi lengkap dari pilihprofesi.com terkait syarat, skema serta cara buka bisnis SPKLU PLN. Sekiranya hanya itu saja informasi lengkap terkait peluang bisnis SPKLU, semoga informasinya bermanfaat.