Biaya Jabatan Maksimal – Bagi seorang karyawan swasta atau pegawai negeri sipil pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya biaya jabatan. Biaya jabatan merupakan istilah dalam hal perpajakan yang berhubungan dengan PPh 21 pribadi. Biaya jabatan dapat diartikan sebagai biaya untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan yang mendapat pengurangan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai karyawan tetap dan tidak memandang tingkatan jabatan yang dimiliki pekerja tersebut.
Dalam menghitung PPh 21, biaya jabatan menjadi salah satu unsur pengurangan untuk pegawai tetap dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang pajak Penghasilan pasal 21 ayat 3. Biaya jabatan merupakan persentase asumsi pihak perpajakan menyatakan bahwa sebagai seorang pegawai atau karyawan pasti memiliki pengeluaran selama 1 tahun yang berhubungan dengan pekerjaan, oleh karena itu pihak perpajakan menetapkan biaya jabatan dikenakan tarif tetap sebesar 5% dari penghasilan pokok. Dan setinggi tingginya biaya jabatan selama 1 tahun yaitu Rp.6.000.000 atau Rp.500.000 sebulan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
Maka dapat dikatakan bahwa setiap karyawan tetap berhak mendapatkan pengurangan tersebut. Istilah jabatan yang dimaksud bukan merujuk pada pengertian jabatan pada umumnya yang terdapat dalam perusahaan. Baik itu karyawan staf maupun direktur sama sama berhak mendapatkan pengurangan biaya jabatan. Besarnya tarif biaya jabatan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan dan Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat 3.
Namun masih banyak orang atau pegawai yang belum paham mengenai cara perhitungan biaya jabatan. Akan tetapi untuk kalian yang membaca artikel ini sudah dipastikan kalian akan langsung tahu cara menghitung dan biaya jabatan maksimal yang sudah ditentukan. Jadi pada kesempatan yang sangat baik ini saya akan menyajikan informasi mengenai biaya jabatan maksimal dan dengan perhitungannya yang akan saya berikan berikut ini.
Biaya Jabatan Maksimal Beserta Perhitungannya
Biaya jabatan maksimal telah diatur oleh beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini seperti yang sudah dibahas diatas sebagai bukti nyata bahwa biaya jabatan sudah ditentukan oleh pemerintah itu sendiri. Dalam proses perhitungan tidak begitu rumit dan sulit, namun caranya sangat mudah dilakukan. Menghitung biaya jabatan sama halnya seperti kita mengerjakan soal matematika. Bagi para pegawai dimanapun kalian berada yang masih bingung cara menghitungnya, setelah kalian semua membacanya sudah saya pastikan bahwa kalian akan langsung paham bagaimana cara menghitungnya yang akan saya sajikan berikut ini.
Biaya Jabatan Maksimal
Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat 3 dan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan menetapkan bahwa Besarnya tarif biaya jabatan dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto yang didapat pegawai setiap bulannya. Dengan biaya jabatan maksimal Rp.500.000 sebulan atau Rp.6.000.000 setahun, tanpa memandang tingkatan jabatan. Hal ini dikarenakan pengurangan ini menjadi hak bagi para pegawai.
Perhitungan Biaya Jabatan
- Contoh 1 :
Agung adalah seorang manager disebuah perusahaan dengan penghasilan mencapai Rp.30.000.000 perbulan. Berapa biaya jabatannya…
Rumus :
5% x Penghasilan Bruto = 5% x Rp.30.000.000 = Rp.1.500.000 perbulan.
Rp.1.500.000 sudah melewati batas ketentuan maksimal, maka Agung dikenai biaya jabatan sebesar Rp.500.000 perbulan.
Jika dihitung pertahun maka tarif biaya jabatannya adalah
Gaji 1 tahun = 12 bulan x Rp.30.000.000 = Rp.360.000.000 pertahun.
Biaya Jabatan = 5% x Rp.360.000.000 = Rp.18.000.000 setahun.
Maka Rp.18.000.000 melebihi batas maksimal, sehingga Agung dikenai biaya jabatan sebesar Rp.6.000.000 setahun sesuai ketentuan yang berlaku. - Contoh 2 :
Agung bekerja sebagai staf keuangan dengan penghasilan setiap bulan sebesar Rp.5.000.000, berapa biaya jabatannya…
Rumus :
5% x Penghasilan Bruto = 5% x Rp.5.000.000 = Rp.250.000 perbulan.
Maka biaya jabatan yang dikenakan sebesar Rp.250.000 perbulan
Jika dihitung pertahun maka tarif biaya jabatannya adalah
Gaji 1 tahun : 12 bulan x Rp.5.000.000 = Rp.60.000.000 pertahun.
Biaya Jabatan : 5% x Rp.60.000.000 = Rp.3.000.000 setahun.
Maka biaya jabatan yang dikenakan sebesar Rp.3.000.000 setahun.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan apabila ada salah kata saya mohon maaf yang sebesar besarnya. Semoga informasi yang saya sajikan bermanfaat dan selamat mencobanya semoga berhasil. Bagi yang membacanya semoga sukses selalu dan dapat mencapai cita cita kalian. Saya selaku penulis pamit undur diri, sekian dan terima kasih telah membaca artikel yang saya tulis ini.