Apa Itu Lisensi Pilot – Sewaktu masih kecil pastinya kita semua pernah ditanya mengenai apa cita-cita ketika besar nanti ? kita semua pun menjawab dengan beraneka ragam, ada yang menjawab ingin jadi Bintara Polri, TNI AD, Guru, Dokter, Penyanyi, dan ada juga menjawab ingin menjadi Pilot. Nah, berbicara soal Pilot, sebagian besar masyarakat mungkin mengartikan Pilot adalah orang yang mengemudikan pesawat terbang atau seorang yang memiliki wewenang mengoperasikan pesawat terbang. Tahukah kalian jika seorang Pilot juga harus mengantongi sertifikat khusus ? akan kami jelaskan pada ulasan kali ini mengenai apa itu sertifikat Pilot dan jenis-jenis sertifikat pilot.
Sertifikat atau Lisensi Pilot merupakan faktor utama seseorang bisa memiliki izin untuk mengoperasikan transportasi udara seperti pesawat terbang dan sejenisnya, lalu bagaimana caranya agar bisa memperoleh Lisensi tersebut ? sebelum kami menjelaskannya, perlu kalian ketahui dimana ada beberapa jenis lisensi yang harus diperoleh sebelum mempunyai wewenang menerbangkan alat transportasi udara, antara lain PPL, CPL, IR, dan MER. Setiap jenis nya memiliki pengertian dan ketentuannya masing-masing, akan kami jelaskan pada bagian isi.
Lisensi sendiri merupakan kata lain dari sertifikat atau Surat izin, jadi secara umum Lisensi Pilot merupakan sertifikat khusus yang harus dimiliki seseorang untuk memperoleh wewenang mengoperasikan alat transportasi Udara. kemudian cara kita untuk mendapatkan sertifikat tersebut harus melalui sekolah penerbangan, di Indonesia sendiri sudah memiliki sedikitnya 10 sekolah penerbangan terbaik dan telah berstandar Internasional, jadi bagi kalian yang mungkin memiliki cita-cita menjadi seorang Pilot bisa mendaftarkan diri di salah satu sekolah tersebut.
Salah satu dari deretan sekolah penerbangan terbaik adalah Bandung Pilot Academy yang berlokasi di Kota Kembang, Bandung, Jawa Barat. Sekolah penerbangan ini telah berdiri sejak tahun 2008 dan hingga saat ini telah menciptakan cukup banyak bibit unggul. Selain di Bandung, kalian juga bisa mendaftarkan diri di STIP ( Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan ) Curug, Tangerang. STIP Curug memberlakukan sistem perekrutan yang cukup ketat, jadi bagi kalian yang mungkin akan mendaftar di sekolah ini harus siap bersaing dengan calon siswa lainnya. Kemudian berdasarkan informasi yang kami peroleh, STIP Curug hanya meloloskan sekitar 20 siswa yang memang berkualitas dan berkompeten. Pada Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan Curug juga memiliki 4 jenis jurusan yang ditawarkan, antara lain penerbangan, teknik penerbangan, keselamatan penerbangan, dan manajemen penerbangan.
Apa Itu Lisensi Pilot ? Beserta Jenisnya Di Sekolah Penerbangan
Memang untuk menjadi seorang Pilot tidak lah mudah, yakni kita mesti melewati beberapa tahap seleksi dan terpenting adalah memiliki lisensi Pilot dari sekolah penerbangan. Dalam menjalani tugasnya, seorang Pilot juga memiliki partner bernama Co-Pilot, disamping itu setiap Pilot juga harus memahami betul mengenai Flight Plan ( Rencana Penerbangan ) agar apabila suatu saat terjadi masalah pada pesawat terbang yang dikemudikannya, seorang Pilot bisa menyelamatkan Pesawat dan Penumpangnya. Baiklah, untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak informasi dibawah ini mengenai Apa itu Lisensi Pilot dan Jenis-Jenis di Sekolah Penerbangan.
Apa Itu Lisensi Pilot
Apa itu Lisensi Pilot ? Lisensi Pilot merupakan Sertifikat atau Ijin seseorang agar mendapatkan wewenang untuk mengoperasikan atau mengemudikan alat transportasi udara seperti Pesawat terbang dan sejenisnya. Lisensi Pilot juga terbagi menjadi beberapa macam, antara lain adalah sebagai berikut :
- PPL ( Private Pilot Lisence )
Jenis Lisensi Pilot yang pertama adalah PPL, di Indonesia sendiri sertifikat PPL baru bisa diberikan kepada seseorang atau siswa sekolah penerbangan setelah melakukan penerbangan lebih dari 40 jam, akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika sekolah penerbangan luar negeri memiliki standarisasi dan ketentuan yang berbeda. Setiap siswa yang telah memiliki sertifikat PPL berarti telah memiliki izin untuk mengemudikan pesawat terbang yang sifatnya pribadi bukan pesawat terbang komersil atau maskapai. selain itu siswa tersebut juga hanya boleh melakukan penerbangan pada siang hari.
- CPL ( Comercial Pilot License )
Jika lisensi Pilot PPL hanya diperbolehkan untuk pesawat pribadi, lain halnya dengan lisensi pilot CPL ( Comercial Pilot License ) dimana setiap siswa yang telah berhasil memiliki ijin CPL berarti dia telah mengantongi ijin untuk menerbangkan pesawat komersil, dan telah diperbolehkan untuk bekerja pada perusahaan maskapai seperti Garuda, Lion Air, dan lainnya. Akan tetapi untuk jam terbang nya masih tetap dibatasi karena belum memiliki lisensi pilot IR.
- IR ( Instrument Rating )
Seperti yang telah kami singgung sebelumnya, dimana seorang Pilot yang baru mempunyai lisensi CPL memang bisa menerbangkan pesawat komersil atau bekerja di perusahaan maskapai dengan jam terbang yang terbatas, namun apabila siswa tersebut telah memiliki lisensi pilot IR berarti orang tersebut telah mampu mengemudikan pesawat pada siang dan malam hari, dan di segala jenis cuaca buruk sekalipun. Untuk memperoleh sertifikat IR, siswa bisa menambah 10 jam penerbangan setelah memperoleh sertifikat CPL.
- MER ( Multi Engine Rating )
Sesuai dengan namanya, sertifikat ini harus dimiliki oleh siswa jika akan mengoperasikan pesawat terbang mesin ganda atau multi engine seperti pesawat Airbus dan Boeing, pesawat terbang jenis ini jelas memiliki kecepatan yang lebih tinggi selain itu kinerja mesin -mesinnya juga harus dipastikan seimbang, oleh karena itu pemilik sertifikat MER juga tentunya mengemban tanggung jawab yang lebih tinggi. kemudian untuk memperoleh sertifikat ini tentunya siswa harus melewati tahapan dan seleksi yang telah ditentukan oleh sekolah penerbangan. Nah, jika telah memiliki MER siswa tersebut juga bisa merambah profesi lainnya selain pilot, misal instruktur Pilot.
Sampai disini kami harap kalian sudah bisa memahami maksud atau arti dari Lisensi Pilot, jadi apabila suatu saat kalian ditanya apa itu lisensi pilot ? kalian bisa menjawab dengan benar, bahkan lengkap dengan jenis-jenis lisensi yang telah kalian simak diatas. Sama halnya dengan kendaraan bermotor, untuk mematuhi tata tertib dalam berkendara tentunya kita wajib memiliki surat ijin mengemudi ( SIM ) begitu juga untuk pesawat terbang, seorang wajib memiliki lisensi Pilot agar bisa mengoperasikan pesawat terbang sesuai prosedur, dan untuk jenis-jenis lisensi Pilot telah kami sajikan diatas. Baiklah cukup sekian informasi yang bisa kami sajikan semoga bisa bermanfaat bagi kalian semua. Terimakasih.